Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara, Didominasi Narkotika dan Obat Keras

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (8/4/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, S.H., bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), R.A. Chalida Kustamretno Hapsari, S.H., M.H Polres Situbondo, Kodim 0823/Situbondo, Pengadilan Negeri. Sekda, Dinas Kesehatan.
Nurvita menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KUHAP, di mana setiap perkara yang telah inkrah harus segera ditindaklanjuti.
“Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan tidak menumpuk di gudang,” ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong, hingga diblender dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Metode ini diterapkan khususnya pada barang bukti berbahaya seperti narkotika, senjata tajam, maupun obat-obatan terlarang.
“Tujuannya agar barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi serta mencegah potensi penyalahgunaan,” kata Chalida.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Situbondo memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara, di antaranya:
• Narkotika: 11 perkara sabu dengan berat kotor total 13,89 gram
• Undang-Undang Kesehatan: 12 perkara dengan barang bukti obat keras sebanyak 8.396 butir
• Pil Dextro: sebanyak 9.933 butir
• Perkara judi: berupa kartu ATM, dokumen rekening, dan alat pendukung lainnya
• Perkara asusila: berupa pakaian yang digunakan saat kejadian
Seluruh barang bukti tersebut merupakan perkara yang terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Pihak Kejari juga menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti selalu dievaluasi secara berkala oleh pimpinan di Kejaksaan Agung.
“Kami rutin dievaluasi terkait apakah masih ada tunggakan barang bukti. Jika ada, harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nurvita menyoroti tingginya kasus narkotika yang masih didominasi oleh kalangan muda.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
“Pengguna narkoba bisa terdorong melakukan kejahatan lain seperti pencurian, kekerasan, hingga tindakan kriminal lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Situbondo akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak,” pungkasnya.



