DPRD Kota Probolinggo Soroti Kinerja DPMPTSP, Perubahan Anggaran dan Ketegasan Perizinan Jadi Catatan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menegaskan fungsi pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama sejumlah OPD, di mana Komisi III DPRD memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra–PPP, Drs. Robit Riyanto, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola perizinan serta arah pengembangan investasi di Kota Probolinggo.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dinamika anggaran DPMPTSP tahun 2025 yang tercatat mengalami perubahan penjabaran hingga sepuluh kali.
“Perubahan tersebut memang disebut hanya berupa pergeseran internal dan tidak memengaruhi nilai anggaran. Namun, kondisi ini tetap perlu menjadi bahan evaluasi,” ujar Robit, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, DPRD juga menilai capaian realisasi kinerja DPMPTSP yang berada di angka 89 persen masih belum sepenuhnya optimal dan perlu ditingkatkan ke depannya.
Dalam rapat tersebut, dewan juga menyoroti sejumlah program strategis, salah satunya Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang harus tertunda hingga tahun 2026 akibat kendala regulasi di tingkat provinsi.
“Prosedur memang harus diikuti, tetapi jangan sampai hal itu menjadi alasan stagnasi. Daerah harus tetap bergerak untuk mendorong investasi,” tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi capaian investasi Kota Probolinggo pada tahun 2025 yang berhasil menembus lebih dari Rp1,1 triliun. Capaian tersebut didukung oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang melampaui target serta penerapan sistem perizinan digital seperti OSS, SiCantik, SIMBG, dan MPD Digital.
Namun demikian, DPRD mengingatkan agar tingginya arus investasi tetap diimbangi dengan ketegasan dalam penegakan aturan perizinan.
“Jika tidak memenuhi standar, jangan dipaksakan untuk diberi izin. Ini menyangkut keadilan usaha. Jangan sampai pelaku usaha lama merasa diperlakukan tidak adil,” jelasnya.
Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD juga kembali mengusulkan pembentukan badan khusus pengelola pendapatan daerah guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan.
Selain itu, dewan turut menyoroti adanya peresmian sejumlah fasilitas usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan.
“Jika pemerintah sendiri tidak memberi contoh, lalu masyarakat akan diarahkan ke mana? Karena itu, sinergi lintas sektor sangat penting agar investasi benar-benar berdampak pada peningkatan PAD,” pungkas Robit.
(Yul/Bernas)



