DaerahHeadlineJawa TimurSitubondoTNI Dan Polri

Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibongkar, Motor Curian Disulap Demi Untung Besar

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Aksi sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Situbondo. Tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (43) dan B (23), warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara satu pelaku lainnya, D (54), warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, bertindak sebagai penadah sekaligus pihak yang “menyulap” motor hasil curian agar tampak seperti kendaraan legal.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) sore di area persawahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.

“Pelaku berkeliling mencari sasaran, kemudian menemukan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di pinggir jalan. Salah satu pelaku merusak rumah kunci menggunakan kunci T, sementara rekannya mengawasi situasi,” jelas AKP Agung.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dan menjualnya di hari yang sama kepada penadah dengan harga Rp 2,8 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi, dengan pelaku utama memperoleh Rp 2 juta, sedangkan rekannya mendapat Rp 800 ribu.

Tak berhenti di situ, guna menghilangkan jejak sekaligus meningkatkan nilai jual, pelaku penadah melakukan berbagai cara. Mulai dari mengecat ulang bagian bodi depan menggunakan cat semprot hingga memalsukan identitas kendaraan di sebuah bengkel.

Namun, upaya tersebut tidak mampu mengelabui petugas. Berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor hasil curian yang telah diubah warnanya, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK palsu, kunci T, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peran masing-masing.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan, warga dapat segera menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button