Jember

Periksa Belasan Saksi, Kejari Jember Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Klaim BPJS ke Penyidikan

BeritaNasional.ID, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan status dugaan korupsi manipulasi klaim BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit ke tahap penyidikan. Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa dalam perkara yang diduga berlangsung selama enam tahun dengan modus upcoding dan phantom billing.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta gelar perkara.

“Dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 sampai dengan 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprint Dik: Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026,” kata Yadyn, dalam kegiatan media gathering, Kamis malam (7/5/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik manipulasi klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan melalui dua modus utama, yakni upcoding dan phantom billing.

Modus upcoding dilakukan dengan cara menggelembungkan diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS menjadi lebih besar. Pasien yang sebenarnya menjalani perawatan ringan diduga dicatat memiliki kondisi medis lebih berat atau membutuhkan tindakan spesialis berbiaya tinggi.

Sementara itu, phantom billing dilakukan dengan mengajukan tagihan atas layanan kesehatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Dugaan manipulasi itu mencakup pemeriksaan medis, penggunaan obat-obatan, hingga tindakan layanan kesehatan tambahan yang tidak pernah dilakukan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara karena dana BPJS Kesehatan bersumber dari iuran masyarakat dan anggaran pemerintah. Selain itu, fraud klaim juga dapat berdampak terhadap kualitas dan akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS lainnya.

Yadyn menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penyidik, kata dia, tengah membedah dokumen dan alur klaim untuk menemukan unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

“Kami tidak main-main dalam mengusut tuntas siapa pun yang mencoba bermain dengan hak kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan rentang dugaan tindak pidana yang berlangsung selama enam tahun, kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor kesehatan terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Jawa Timur. (rus)

Lihat Selengkapnya
Back to top button