Anggota DPD RI Penrad Siagian Soroti Klaim PT Taman Mandiri atas Tanah Warga Panriahan Simalungun

BeritaNasional.ID SIMALUNGUN, SUMUT – Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menyerap aspirasi masyarakat Dusun Panriahan terkait konflik agraria dengan PT Taman Mandiri yang juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Pertemuan tersebut berlangsung di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis, 15 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, warga menegaskan bahwa lahan yang saat ini dipersoalkan bukanlah tanah kosong tanpa sejarah, melainkan tanah garapan turun-temurun yang telah mereka kelola sejak sebelum Indonesia merdeka.
Dari tanah tersebut, masyarakat bertahan hidup, membesarkan anak-anak, dan membangun kehidupan selama puluhan tahun.
Warga menjelaskan bahwa pada tahun 1995 mereka kembali membuka dan mengusahai lahan di kawasan Panriahan yang berada di area hutan untuk dijadikan lahan pertanian dan pemukiman.
Namun, pada tahun 2000, Dinas Perkebunan Kabupaten Simalungun mengklaim kawasan tersebut sebagai areal milik dinas perkebunan.
Akibatnya, masyarakat mengalami penggusuran dengan skema biaya bongkar dan pemberian lahan pengganti berstatus hak milik.
Situasi semakin membingungkan ketika pada tahun 2007, Dinas Kehutanan kembali masuk ke lokasi yang sama untuk menjalankan program reboisasi.
Dalam program tersebut, masyarakat justru dilibatkan untuk menanam tanaman keras sekaligus menjaga kawasan hutan.
Menurut warga, kondisi ini menunjukkan ketidakjelasan status lahan yang terus berubah-ubah, sementara masyarakat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena merasa memiliki hak historis atas tanah tersebut, masyarakat pada tahun 2018 mengusulkan legalisasi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kementerian Kehutanan guna memperoleh kepastian hukum.
Namun, pada 21 April 2026, warga kembali dikejutkan dengan pemasangan plang oleh PT Taman Mandiri yang mengklaim kawasan tersebut telah disewa berdasarkan SKT Nomor 593/286/PB/2013 serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan PT Taman Mandiri Nomor 970/12.131/DPPKA/2013 dan Nomor 002/Exe-AHP/XII/B dengan luas sekitar 50 hektare.
Klaim tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga merasa keberadaan mereka di tanah yang telah puluhan tahun dikelola seolah dihapus begitu saja.
Menanggapi persoalan tersebut, Penrad Siagian menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi dan tidak boleh membiarkan rakyat kecil kehilangan tanah penghidupannya tanpa penyelesaian yang adil.
“Saya melihat status tanah ini sudah lepas dari hutan, dan saya akan memastikan status tanah ini. Tidak mungkin kawasan ini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, sementara pada tahun 2022 tanah ini justru menjadi kawasan hutan,” tegas Penrad.
Ia menekankan bahwa persoalan agraria tidak boleh diselesaikan secara sepihak dengan mengorbankan masyarakat.
“Pada prinsipnya masyarakat tidak boleh langsung digusur begitu saja. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat, bukan justru membiarkan rakyat berhadapan sendiri dengan kekuatan modal,” ujarnya.
Penrad juga meminta masyarakat untuk mengumpulkan seluruh bukti sejarah penguasaan lahan, mulai dari surat-surat, dokumen, hingga kesaksian tokoh adat dan tokoh kampung.
“Kita harus membangun kekuatan bersama. Jangan takut selama masyarakat memiliki sejarah, bukti, dan fakta di lapangan. Rakyat tidak boleh kehilangan tanahnya hanya karena kalah suara dan kalah kekuasaan,” katanya.
Menurutnya, konflik agraria yang dialami masyarakat Panriahan mencerminkan masih lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah dan hasil pertanian.
Sebelumnya, Penrad mengaku telah berdiskusi dengan pihak ATR/BPN terkait persoalan antara masyarakat dengan PT Taman Mandiri serta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memperoleh kejelasan status hukum lahan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang semena-mena melakukan klaim tanpa dasar hukum yang jelas.
“PT Taman Mandiri jangan semena-mena mengklaim. Bila nantinya tidak dapat membuktikan dasar hukumnya, maka persoalan ini bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, masyarakat Panriahan berharap pemerintah benar-benar mendengar suara rakyat kecil dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka usahai secara turun-temurun.
Bagi warga Panriahan, tanah bukan sekadar hamparan lahan, tetapi merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, dan warisan perjuangan yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat. (Kiel/Bernas)



