Seluruh Kendaraan Dinas Roda Empat Pemkab Lumajang Tidak Boleh Operasional Dampak Kenaikan BBM

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Dampak BBM jenis Pertamax naik jajaran OPD serta Sekda dan Bupati Lumajang gelar rapat koordinasi dalam memutuskan kebijakan tentang operasional kendaraan roda 4 (empat) dinas OPD di lumajang, Jumat (12/06/2026) di kantor pemkab.
Dari hasil rapat koordinasi antar OPD, Sekda dengan Bupati Lumajang memutuskan seluruh kendaraan roda 4 (empat) dilarang beroperasi terkecuali kendaraan pelayanan publik.
“Seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional kecuali kendaraan roda empat yang itu untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bunda Indah Bupati Lumajang
Adapun kendaraan yang boleh beroperasi, menurut Bunda Indah di antaranya Mobil Ambulance, Damkar, Mobil Tangki, Mobil Skylift, Alat-alat berat, Mobil Administrasi kependudukan yang intinya mobil pelayanan masyarakat.
Bahkan, tak hanya mobil Kepala OPD mobil dinas Bupati juga tidak akan di gunakan ke lapangan dengan alasan jika masih bisa di jangkau oleh kendaraan roda 2 (dua).
“Sepanjang itu masih bisa di jangkau sepeda motor, harus memakai roda dua kecuali yang Tempursari kalau perempuan tidak apa apa,” lanjutnya
Penarikan tersebut tak lepas dari permasalahan tempat yang representatif untuk penyimpanan kendaraan tersebut sehingga untuk kendaraan dinas masih harus di simpan di setiap kantor OPD masing masing.
Disisi lain, Bupati juga melarang kendaraan dinas di pakai untuk mengantarkan anak sekolah, jika di ketahui ada mobil dinas yang di pakai untuk mengantarkan anaknya sekolah maka masyarakat di minta untuk langsung melaporkan ke Bupati.
Bupati juga menghimbau kepada pegawai OPD di Lumajang untuk menggunakan kendaraan angin (sepeda pancal) jika jarak antara rumah ke kantor masih bisa di jangkau atau dekat.
(rochim/Bernas)



