Tegakkan Perda, Pemkab Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal

BeritaNasional ID, LUMAJANG JATIM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga ketertiban umum kembali dibuktikan. Sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dimusnahkan di Jalan Alun-Alun Utara, Kamis 23 Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
Bupati Lumajang Indah Amperawati memimpin langsung pemusnahan tersebut, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma dan seluruh jajaran Forkopimda.
Bupati Indah menegaskan, penegakan Perda tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib.
“Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, khususnya para pedagang agar tidak lagi memperdagangkan barang-barang sejenis yang melanggar aturan. Saya juga berharap ini menjadi sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari tiga perkara pelanggaran Perda.
“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman beralkohol dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati,” jelas Ristu.
Menurutnya, ketiga perkara tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Bupati bersama Forkopimda di sejumlah titik penjualan minuman beralkohol di wilayah Lumajang.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, OPD terkait, dan masyarakat. Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
(red)



