Penyebab KDMP Menimbulkan Masalah, Karena Inpres dan Permen Pembentukannya Bertentangan dengan UU

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Program KDKMP, hususnya di Bondowoso, banyak menuai masalah. Pasalnya, baik rekrutmen karyawan (manager, red) maupun pembangunan gerainya diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD, Ady Kriesna, bahwa proyek nasional ini jangan dibebankan pada Pemerintah Kabupaten. Karena anggaran kabupaten sudah banyak yang tercutting.
“Pembentukan KDKMP tidak bisa dibebankan kepada Pemerintah Daerah maupun pengurus KDKMP sendiri. Persoalan yang muncul justru berakar dari konstruksi kebijakan yang melanggar peraturan,” jelasnya.
Menurutnya, program KDMP hanya berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) dan sejumlah Peraturan menteri (Permen), bukan berdasarkan Undang-Undang yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
Dihadapan Forum komunikasi KDKM, saat melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP), politisi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa yang hadir dalam forum adalah korban, tidak ada pelaku dari problem KDKM.
Masalah KDMP muncul, lanjut Ketua Partai Golkar ini, bermula saat Inpres dan Permen bertentangan dengan UU. Misalnya membangun gerai di LSD, membangun di areal Perhutani, membangun di lahan asset Pemkab, dan lain sebagainya.
“Kalau diruntut, Inpres dan Permen berada di bawah Undang-Undang. Akibatnya, ketika terjadi konflik dilapangan, menjadi rumit dan berpotensi menimbulkan persoalan yuridis. Ini problem hukum yang cukup pelik,” jelasnya.
Walaupun status KDMP masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), kalau dasar hukumnya bertentangan dengan Undang-Undang, jangan dipaksakan, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Kriesna menilai, pemerintah daerah pun berada dalam posisi serba terbatas.
Pemkab hanya diberi mandat membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan KDKMP tanpa kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan seluruh hambatan yang muncul di lapangan. Di sisi lain, pengurus KDKMP justru telah dibentuk sebelum persoalan lahan maupun aspek teknis lainnya benar-benar tuntas. (Syamsul Arifin/Bernas)

