DaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Pemkab Situbondo Gandeng Kejari, Perkuat Pengamanan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (22/6/2026).

Kesepakatan bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan program daerah.

Penandatanganan tersebut juga menjadi momentum penting bagi Pemkab Situbondo untuk mendapatkan pendampingan hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan perdata maupun administrasi pemerintahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Kepala Kejari Situbondo, Frendra AH, mengatakan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan TUN melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Selama ini masyarakat mengenal jaksa sebagai penuntut umum. Padahal, kami juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk mewakili pemerintah dalam perkara hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam bidang tersebut kejaksaan memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari pemberian bantuan hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, hingga penyelamatan dan pemulihan keuangan negara atau daerah.

Dalam proses litigasi, kejaksaan dapat mewakili pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus. Sementara di luar pengadilan, pendampingan dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, maupun pemberian pendapat hukum (legal opinion).

“Melalui bidang Datun, kami juga bisa membantu penelusuran dan pengamanan aset daerah, termasuk jika ada aset yang dikuasai pihak lain secara tidak sah,” kata Frendra.

Selain itu, kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum lain guna menjaga kewibawaan pemerintah.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menegaskan pentingnya kerja sama tersebut dalam mendukung program strategis daerah, termasuk pengembangan sektor pariwisata. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan wisata Pasir Putih yang dinilai memiliki potensi besar sebagai wajah pariwisata Situbondo.

“Pasir Putih ini menjadi ikon. Wisatawan dari berbagai daerah seperti Jember, Bondowoso, hingga Surabaya masih menjadikannya tujuan utama,” ujar Mas Rio.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah saat ini membuka peluang investasi untuk pengembangan kawasan tersebut, mengingat keterbatasan anggaran. Proses appraisal telah dilakukan dan kini memasuki tahap tender.

Pemkab Situbondo pun meminta pendampingan intensif dari kejaksaan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak ingin ada kesalahan dalam proses ini. Karena ini menyangkut masa depan dan wajah Situbondo. Kami ingin investor yang benar-benar kredibel,” ucapnya.

Mas Rio menambahkan, pengelolaan keuangan dan aset daerah membutuhkan pendampingan hukum karena tidak semua sumber daya manusia di pemerintahan memiliki kecakapan di bidang tersebut.
Menurut dia, kerja sama ini juga mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas (upscaling), workshop, hingga dukungan dalam penyiapan penyidik.

“Eksistensi kejaksaan melalui MoU ini sangat diperlukan, terutama untuk memastikan pengelolaan anggaran dan aset daerah berjalan optimal dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan persoalan aset daerah yang belum tertata dengan baik.

“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Semua ini untuk memastikan aset daerah tercatat dan bisa dioptimalkan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Mas Rio berharap, dengan adanya pendampingan dari Kejari Situbondo, seluruh tahapan pembangunan dan pengembangan daerah dapat berjalan lancar, aman secara hukum, serta memberikan dampak maksimal bagi pendapatan daerah.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button