Oknum Anggota DPRD Lumajang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Penipuan Investasi Dapur MBG

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lumajang berinisial GS dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan penipuan berkedok investasi titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut teregistrasi pada 3 Juli 2026 dan kini dalam tahap penyelidikan.
Informasi awal beredar melalui unggahan akun Facebook Ikhsan Budiawan yang menyebut GS diduga menawarkan jasa pengurusan enam titik lokasi pembangunan dapur MBG korban warga Tempeh yang telah melaporkan dugaan kasus tersebut kepolisi, unggahan tersebut menuai banyak komentar dari warganet.
“Seorang oknum anggota dewan Lumajang berinisial GS dilaporkan ke Polisi karena diduga tipu-tipu investasi dapur MBG. Diduga korbannya tidak hanya satu.Modusnya dengan njaluk support untuk mbangun 6 dapur MBG tapi tidak ada realisasi. Korbannya orang Tempeh yg lapor ke Polisi #mbg#anggotadewan”, tulis dalam postingan
Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor inisial JAS awalnya berkoordinasi dengan kerabatnya untuk pengajuan titik MBG. Ia kemudian dihubungi melalui pesan singkat oleh GS yang mengaku dapat mendaftarkan titik pendirian MBG. dengan biaya Rp10 juta per titik. Total dana yang disebut telah ditransfer pelapor mencapai Rp60 juta pada Maret 2026. Keduanya disebut sepakat untuk enam titik dengan janji terealisasi dalam satu bulan.
Hingga Mei 2026, titik yang diajukan belum terdaftar. Pelapor kemudian melayangkan somasi pada 12 Juni 2026 sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan, namun disebut belum mendapat tanggapan. Laporan resmi ke Polres Lumajang pun dibuat pada 3 Juli 2026.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk prosesnya saat ini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Lumajang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 7 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada GS terkait laporan tersebut. Namun GS belum memberikan tanggapan.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, GS berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Perkembangan penyelidikan akan terus dipantau.
(red)



