Lampung

Lin-MIB Dorong Audit Anggaran Rp46,8 Juta Pengadaan Media Informasi di Pekon Bandung Baru Barat

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa menjadi perhatian. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, tercatat anggaran sebesar Rp46.802.000 dialokasikan untuk pengadaan empat unit media informasi berupa poster, baliho, serta sarana publikasi APBDes, LPJ, dan informasi desa lainnya sebagai bagian dari program Smart Village.

Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan karena dalam uraian kegiatan hanya tercantum pengadaan empat unit media informasi. Kondisi itu dinilai perlu disertai penjelasan yang lebih rinci terkait spesifikasi barang, ukuran, lokasi pemasangan, mekanisme pengadaan, hingga dasar penyusunan nilai anggaran.

Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Publik memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana anggaran tersebut digunakan. Penjelasan mengenai spesifikasi, volume pekerjaan, hingga dasar penetapan nilai anggaran perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” kata Wartawan Utama Dewan Pers itu.

Menurut Davit, langkah pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu diperlukan apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan dokumen perencanaan.

Davit menilai proses verifikasi dapat meliputi pemeriksaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, hingga pengecekan langsung terhadap keberadaan media informasi yang telah diadakan. Selain itu, uji kewajaran harga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Program Smart Village sejatinya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, seluruh proses pengadaan dan pemanfaatan anggarannya juga perlu dapat dipertanggungjawabkan secara jelas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Davit.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa hendaknya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Dengan demikian, setiap program yang dibiayai melalui anggaran negara dapat dipastikan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikelola sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Pekon Bandung Baru Barat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait rincian penggunaan anggaran sebesar Rp46.802.000 tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari penerapan asas pemberitaan yang berimbang. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button