Kejahatan SDA Kian Kompleks, Brigjen Pol Irhamni Dorong Aparat Tinggalkan Cara Konvensional

BeritaNasional.id, JAKARTA – Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menekankan pentingnya penguatan strategi penindakan serta kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).
Hal tersebut disampaikan Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026). Ia menilai forum tersebut memberikan perspektif baru sekaligus masukan strategis bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan.
“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi yang dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber yang hadir memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para dekan yang aktif melakukan penelitian terkait kejahatan SDA-LH,” ujar Irhamni.
Menurut Irhamni, kejahatan lingkungan di era modern tidak lagi dapat dihadapi dengan pendekatan konvensional yang bersifat reaktif. Ia menilai pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki ketajaman analisis yang sebanding dengan para akademisi dan peneliti dalam membaca pola serta modus operandi baru.
Ia juga menyoroti bahwa ego sektoral masih menjadi hambatan dalam penanganan kasus lingkungan. Untuk itu, ia mendorong adanya integrasi antarlembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta kementerian terkait melalui sistem basis data terpadu.
“Kolaborasi multisektoral ini menjadi kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur,” katanya.
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum ke depan harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku lapangan menjadi mengejar aktor utama di balik kejahatan, termasuk korporasi. Ia mendorong penggunaan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana serta menyita aset hasil kejahatan.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki kerusakan ekosistem. Irhamni juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis dalam proses penyidikan. Ia menilai kesaksian ahli lingkungan serta hasil penelitian dari perguruan tinggi dapat menjadi instrumen utama dalam memperkuat pembuktian di persidangan.
“Dengan menjadikan sains dan data ilmiah sebagai pilar penyidikan, celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dapat dipersempit,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kejahatan SDA-LH bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, serta kesejahteraan masyarakat.
Praktik seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan, kata dia, kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang besar.
“Karena itu, penanganannya harus ditempatkan sebagai kejahatan serius atau serious organized crime yang membutuhkan respons cepat, terpadu, dan berbasis intelijen,” tegasnya.
Irhamni menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.
Ia mendorong aparat untuk lebih proaktif melalui deteksi dini, penguatan pertukaran informasi, serta pemanfaatan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap proses penyidikan.
“Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan lingkungan agar tidak terus berulang,” ucapnya.
Sebagai penutup, Irhamni mengingatkan bahwa periode 2026–2030 menjadi fase krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Ia menilai, tanpa penguatan kapasitas dan sinergi aparat sejak dini, kerusakan lingkungan berpotensi menjadi permanen.
“Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan harus menjadi warisan bagi generasi mendatang,” kata Irhamni.



