GMPK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Nilai Perlu Penanganan Independen

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan guna menjamin proses penegakan hukum berjalan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Desakan itu muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah perkara besar yang disebut berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara untuk PLTU. Nilai dugaan kerugian negara dari keseluruhan perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Menurut GMPK, posisi tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila penanganan perkara tetap berada di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi antikorupsi tersebut menilai kondisi itu dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan objektivitas proses hukum.
GMPK meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berpendapat pengambilalihan perkara diperlukan apabila terdapat indikasi potensi perlindungan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara independen.
Selain meminta KPK mengambil alih penyidikan, GMPK juga mendesak Komisi III DPR RI mengawal secara serius perkembangan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan. Menurut organisasi itu, pengawasan legislatif diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
GMPK menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus mampu mengungkap seluruh fakta serta aktor yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang tersebut.
Dalam pernyataannya, GMPK juga menekankan bahwa aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya semestinya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku korupsi pada umumnya. Alasannya, tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Organisasi tersebut turut mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. GMPK berharap pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.


