DaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Bimtek SIPADES 3.0, DPMD Situbondo, Dorong Transparansi Aset Desa dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Jatim 2026

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa sekaligus implementasi aplikasi SIPADES 3.0 di Gedung Serbaguna Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, operator SIPADES, serta camat se-Kabupaten Situbondo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan Bapenda Jawa Timur, Danar Izzuddin, S.STP., MM.

Kepala DPMD Situbondo, HM Imam Darmaji melalui Kepala Bidang Desa, Teguh Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Melalui bimtek ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mulai dari proses inventarisasi, pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hingga pelaporan aset desa berbasis aplikasi SIPADES 3.0,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, pengelolaan aset desa yang baik menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain materi teknis terkait aset desa, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan program pembebasan pajak daerah yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026 ini menghadirkan berbagai insentif bagi masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut secara optimal sebagai bentuk keringanan di tengah dinamika ekonomi.

Beberapa kebijakan yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.

Tak hanya itu, terdapat pula diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kalangan tertentu seperti buruh dengan kendaraan roda dua, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga.

Kebijakan lain yang juga menjadi perhatian adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, tanpa kenaikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Menurut Teguh, sosialisasi ini penting agar aparatur desa dapat turut menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas.

“Harapannya, selain meningkatkan kualitas tata kelola aset desa, kegiatan ini juga mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button