Hukum & KriminalMamasaSulawesi Barat

Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA di Mamasa Dipertanyakan, LBH Mitra Madani Angkat Bicara

BeritaNssional.ID MAMASA SULBAR–Sekretaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat, Yusuf Daud, yang akrab disapa Yuda, menyayangkan tindakan penangkapan terhadap dua aktivis lingkungan di Kabupaten Mamasa yang menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Salurano.

Menurut Yuda, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Mamasa pada Jumat, 24 Juli 2026, diduga dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, meskipun surat tersebut telah diminta oleh kedua aktivis yang bersangkutan. Namun, aparat kepolisian tetap membawa keduanya ke Polres Mamasa.

“Jika benar penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah sebagaimana diwajibkan oleh hukum, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi mencederai prinsip due process of law,” ujar Yuda.

Yuda menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sekaligus tindakan represif yang dapat mengancam kebebasan berpendapat serta perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Yuda berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap para aktivis maupun masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.

“Apabila praktik seperti ini terus terjadi, maka akan timbul rasa takut di tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan partisipasi publik dalam menjaga lingkungan, terlebih ketika persoalan yang diperjuangkan berkaitan dengan proyek atau rencana pembangunan pemerintah. Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tetap menghormati prinsip perlindungan lingkungan,” tutup Yuda.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button