Raih Gelar Doktor, Penyuluh Hukum Kemenkum Sulsel Sukses Pertahankan Disertasi tentang Rekonstruksi Pengaturan Rupbasan

BeritaNasional.ID-Prestasi membanggakan kembali diukir oleh keluarga besar Penyuluh Hukum Sulawesi Selatan. Salah seorang penyuluh hukum terbaiknya sukses menempuh ujian promosi doktor pada program studi ilmu hukum.
Wahyuddin Ardianto Machpudj penyuluh hukum pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan predikat sangat memuaskan. Gelar itu berhasil diraihnya setelah mempertahankan disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) terhadap Perlindungan Hukum Benda Sitaan Pada Perkara Pidana”.
Dalam sidang tertutup yang digelar di ruang pusat kajian Kejaksaan Lt. 2 Fakultas Hukum Unhas Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Tamalanrea Makassar, Senin (3/8), Wahyuddin Ardianto berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan Prof. Dr. Hamzah Halim,S.H.,M.H.,M.AP (ketua sidang), Prof. Dr. Aidir Amin Daud, S.H.,M.H (promotor), Prof. Dr. Andi Muh Sofyan S.H.,M.H (ko-promotor), Dr. Sucipto, S.H.,M.H, M.Kn (Penilai eksternal), Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM (penilai), Dr. Muhammad Basri, S.H.,M.Hum, Dr. Abdul Asis, S.H.,M.H (penilai).
Promotor Prof Dr Aidir Amin Daud, menjelaskan latar belakang penelitian ini tentang konsep perlindungan benda sitaan, di mana nilai novelty nya tentang penilaian resiko benda sitaan secara digital, mekanisme konsensus lelang benda sitaan, tata kelola nilai ekonomi benda sitaan, sistem tunggal lelang eksekusi dan mitigasi hak pemilik benda sitaan.
”Dari konsep tersebut muncullah ide baru dari penulisan disertasi ini, untuk menciptakan sistem hukum efektif dan akuntabel terhadap pengelolaan benda sitaan” ujar Prof Aidir.
Sementara itu penilai eksternal Dr. Sucipto, S.H.,M.H mengujikan konsep perlindungan benda sitaan terhadap peningkatan kapasitas kelembagaan rupbasan di dalam undang-undang no 20 tahun 2025 tentang KUHAP, pengawasan di butuhkan untuk kontrol kekuasaan antar lembaga hukum untuk menciptakan keseimbangan kewenangan masing-masing lembaga.
”Pengawasan di butuhkan untuk kontrol kekuasaan antar lembaga hukum untuk menciptakan keseimbangan kewenangan masing-masing lembaga” ujar Dr. Sucipto.

Momen bersejarah ini dihadiri oleh keluarga, rekan-rekan dan jajaran penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan yang memberikan dukungan penuh. Kehadiran para rekan penyuluh dalam ujian tersebut turut menciptakan suasana penuh kekeluargaan dan keharuan.
“Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi kami serta inspirasi bagi para penyuluh hukum lainnya untuk terus mengembangkan diri dan menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi” ujar salah seorang penyuluh yang turut hadir.



