Jawa TimurProbolinggo

Terungkap! Motif Sakit Hati Berujung Pembunuhan di Pantai Permata Pilang Probolinggo

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Kepolisian Resor Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya SA (46), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah lahan kosong di kawasan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban dan pelaku telah saling mengenal. Sehari sebelum kejadian, tepatnya Jumat, 3 Juli 2026, keduanya bertemu di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Setelah berbincang, mereka berangkat bersama menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya berhenti di lokasi yang sepi.

Di tempat tersebut, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan menyerang korban menggunakan sebuah palu hingga korban tersungkur. Penyidik juga mengungkapkan bahwa setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan hingga memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sebuah cutter milik korban yang berada di dalam tas dan menggunakannya untuk melukai tubuh korban.

Setelah korban tewas, tersangka membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Kendaraan hasil kejahatan itu sempat disembunyikan di kawasan Wonolangan selama beberapa hari sebelum dijual melalui Marketplace Facebook kepada seseorang di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan harga Rp4 juta. Hingga kini, polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sepasang sandal, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12, cincin, jaket, serta helm yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati sekaligus ingin menguasai barang berharga milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

AN akhirnya ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.” jelasnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button