Dua Pengamen Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai manusia silver. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, korban berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di area belakang Warung Kopi Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang sopir berinisial AA (44), warga Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, yang menemukan jasad korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bersama Unit Inafis Polres Probolinggo Kota segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada tiga rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen dan manusia silver. Polisi kemudian menetapkan NAS (27), warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, serta AH (28), warga Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lainnya berinisial KA hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis tersebut dipicu konflik yang telah terjadi sebelumnya saat korban dan para pelaku berada di wilayah Banyuwangi. Perselisihan yang dipengaruhi konsumsi minuman keras itu berlanjut hingga berujung pada aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
Dalam penyidikan terungkap, korban terlebih dahulu diseret ke belakang sebuah warung dan dibiarkan dalam posisi terlentang. Selanjutnya, para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan batu dan bongkahan aspal dengan menghantam bagian kepala serta tubuh korban berkali-kali hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses penyidikan, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian korban yang berlumuran darah, batu dan bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap KA yang diduga turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Kapolres menegaskan proses penyidikan belum berhenti. Kepolisian masih memburu satu pelaku yang masuk DPO agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



