Pengacara Senior Situbondo Laporkan Oknom Jaksa Kejari Bondowoso Ke KPK

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bola salju dugaan korupsi mantan Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar mulai menggelinding. Tampaknya yang akan menjadi korban pertama adalah oknom APH Kejari Bondowoso.
Kasus dugaan keterlibatan oknom jaksa dalam menikmati hasil korupsi Irwan, sapaannya, dilaporkan oleh Supriyono, seorang Pengacara senior asal Situbondo ke Gedung Merah Putih milik KPK.
Menanggapi informasi tersebut, Kasi Intel Adhi Harsanto mengatakan, untuk memastikan dugaan keterlibatan oknom Jaksa Kejari Bondowoso, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Namun yang pasti, seluruh BB milik pelaku Irwan sudah diserahkan semua ke Negara tanpa dipotong sesenpun atau tidak ada kelebihan. “Setelah kami mendapat informasi ada dugaan oknom Jaksa Kejari Bondowoso mendapatkan aliran dana dari hasil korupsi, kami langsung melakukan klarifikasi pada semua pihak terkait,” jelasnya.
Hasilnya belum ditemukan seperti yang dituduhkan tersebut. Jadi, lanjut Jaksa kelahiran Banyuwangi ini, BB hasil korupsi mantan Wabup yang disetorkan ke Kas Negara sudah sesuai dengan jumlah kerugian negara yang diputus oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya.
Ditambahkan, kemudian, setelah Adhi melakukan klarifikasi pada Irwan, dikatakan pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasusnya. Yang melakukan komunikasi adalah pengacaranya.
Sementara salah satu putra Irwan mengatakan, pihaknya menitipkan sejumlah uang pada oknom Jaksa Kejari Bondowoso melalui pengacaranya. Namun sayang, dia tidak menyebutkan, apakah uang titipan tersebut BB hasil korupsi atau uang lain.
Kini, kasus dugaan suap ini menjadi atensi masyarakat Bondowoso. Mereka menunggu kebenaran informasi ini. Kalau benar, diharapkan KPK melakukan langkah tegas untuk membersihkan oknom APH yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.



