Abaikan Instruksi Khofifah? Cabdisdik Jember-Lumajang dan Beberapa Sekolah Dilaporkan ke Kejati

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM — Instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait larangan penjualan seragam di sekolah negeri diduga diabaikan. Di Kabupaten Lumajang, sejumlah SMA/SMK Negeri dilaporkan masih menjual seragam dengan harga jauh di atas ketentuan.
Temuan itu kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lumajang. Pelapor menduga terjadi penyimpangan serta pembiaran oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang.
Berdasarkan data yang dilampirkan dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, harga paket seragam di 8 sekolah negeri di Lumajang dan sekitarnya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta per siswa, persatuan stel sekitar 300 ribu hingga 350 ribu.
Sebagai pembanding, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung telah menetapkan harga acuan kain seragam. Untuk kualitas 1 maksimal Rp195.000 per stel, dan kualitas 2 maksimal Rp175.000 per stel.
Untuk seragam identitas seperti olahraga, batik, dan praktik, harga dikembalikan ke sekolah dengan catatan “wajar dan di bawah harga pasar”.
Dengan acuan tersebut, selisih harga di lapangan disebut mencapai 8-10 kali lipat.
“Diduga kuat ada keuntungan pribadi atau kelompok dari selisih tersebut,” tulis pelapor dalam aduannya.
Pelapor menyebut ada 3 dasar hukum yang diduga dilanggar:
1. Instruksi Gubernur Khofifah: Melarang koperasi/lembaga di sekolah menjual seragam. Sanksinya tegas berupa _non job_ bagi Kepala Cabdisdik dan Kepala Sekolah yang melanggar.
2. Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu.
3. UU Tipikor No. 20 Tahun 2001: Terkait potensi penyimpangan keuangan negara/daerah.
Poin krusial dalam laporan adalah soal pengawasan. Pelapor menyebut saat diklarifikasi, Cabdisdik Wilayah Jember-Lumajang tidak melakukan evaluasi.
“Justru melempar tanggung jawab ke PPID Provinsi. Hal ini diduga bentuk pembiaran,” tulisnya.
Dalam laporannya, Koalisi Jurnalis Jawa Timur / KJJT meminta 4 hal kepada Kejati dan Kejari Lumajang:
1. Menyelidiki dan menyidik Kepala Sekolah dan pihak terkait di sekolah yang dilaporkan
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Cabdisdik Wilayah Jember-Lumajang
3. Mengaudit keuangan penjualan seragam dan aliran dananya
4. Memberikan kepastian hukum dan transparansi progres penanganan
“Kami berharap APH segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi pembebanan biaya pendidikan yang tidak wajar kepada masyarakat,” tutup surat pengaduan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabdisdik Wilayah Jember-Lumajang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi http://BeritaNasional.ID juga masih berupaya mengonfirmasi ke pihak sekolah yang namanya tercantum.
Penerapan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Proses hukum di APH akan menjadi penentu ada atau tidaknya pelanggaran.
(red)



