Polres Situbondo Kembalikan Mobil Kendaraan Curian Tanpa Biaya, Warga : Terima Kasih Pak Polisi

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kabar baik datang bagi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Mobil pikap Daihatsu Grand Max miliknya yang sempat dicuri akhirnya kembali ke tangan pemilik. Menariknya, kendaraan tersebut dikembalikan oleh Polres Situbondo melalui mekanisme pinjam pakai tanpa dipungut biaya.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., didampingi Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., di lobi Mapolres Situbondo, Senin (7/9/2026).
Pemilik kendaraan turut hadir dalam penyerahan mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi P 8193 EA tersebut sebelumnya dicuri dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kapolres Situbondo menjelaskan, meski kendaraan sudah berada kembali di tangan pemilik, status hukumnya belum berubah. Mobil tersebut tetap berstatus sebagai barang sitaan dan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara pencurian.
“Selama proses penyidikan sampai pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan,” kata Bayu.
Menurutnya, status tersebut tetap berlaku ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
“Termasuk ketika nanti dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan untuk proses persidangan, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang sitaan,” ujarnya.
Bayu mengatakan, kebijakan pinjam pakai diberikan karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan pemilik untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Kendaraan yang dicuri tentu sangat diperlukan oleh pemiliknya. Kami dari Polres Situbondo ikut merasakan penderitaan yang dialami para korban,” katanya.
Karena itu, setelah kendaraan berhasil ditemukan, polisi memilih segera menyerahkannya kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.
Namun, tidak semua kendaraan hasil pengungkapan kasus curanmor bisa langsung dipinjamkan kepada masyarakat. Pemilik harus terlebih dahulu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Persyaratannya adalah membawa bukti kepemilikan yang sah, baik BPKB maupun STNK,” ujar Bayu.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan dicocokkan dengan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, kendaraan dapat diberikan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.
Bayu menegaskan, pengembalian tersebut bukan berarti perkara pidananya telah selesai.
“Pinjam pakai ini berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya.
Dengan demikian, kendaraan tetap harus tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun persidangan.
Kebijakan pinjam pakai untuk kendaraan roda empat ini merupakan yang pertama dilakukan Polres Situbondo. Sementara untuk kendaraan roda dua, polisi sebelumnya telah mengembalikan lebih dari lima unit sepeda motor kepada pemilik melalui mekanisme serupa.
“Pengembalian melalui mekanisme pinjam pakai ini tidak dipungut biaya. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban yang kendaraannya berhasil kami temukan,” kata Bayu.
Pemilik kendaraan pun mengaku lega setelah mobil yang menjadi bagian penting dalam aktivitasnya kembali ditemukan,“Saya mengucapkan banyak-banayak l terima kasih kepada Polres Situbondo karena kendaraan saya sudah ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat terbantu, apalagi pengembaliannya gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Kapolres Situbomdo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama pencurian kendaraan
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110,” katanya.
Selain Call Cemtre, Masyarakat juga dapat memanfaatkan Super App Polri untuk mendapatkan berbagai layanan kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.



