Malang

TASPEN Cairkan Rp282 Juta untuk Ahli Waris Guru PPPK SMPN 23 Malang yang Gugur Saat Tugas

BeritaNasional.ID, Kota Malang – Bentuk nyata kehadiran negara melindungi pengabdi negeri terwujud saat PT TASPEN Kantor Cabang Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang menyerahkan hak perlindungan berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp282.360.200 kepada keluarga yang ditinggalkan almarhumah Dhimas Galuh Kusumaningrum, tenaga pendidik berstatus PPPK di SMP Negeri 23 Kota Malang yang meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan. Senin (14/9/2026).

Penyerahan dilakukan secara simbolis di lingkungan Balai Kota Malang dalam kegiatan Apel Pagi, oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kepala PT TASPEN KC Malang Auna Rosmala Mansyur.

Wali Kota menyampaikan bahwa santunan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kehadiran negara yang menjamin perlindungan bagi setiap ASN sepanjang menjalankan pengabdiannya.

“Keluarga yang ditinggalkan kini memiliki kepastian perlindungan. Ini sekaligus membuktikan: TASPEN hadir memenuhi hak para pengabdi negara dengan tepat dan cepat,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, jaminan perlindungan semacam ini menjadi dukungan penting agar para pelaksana pelayanan publik merasa aman dan dihargai selama mengemban tugas. Apresiasi pun disampaikan atas kesigapan dan sinergi yang terjalin antara Pemkot Malang bersama TASPEN dalam menjamin kesejahteraan para pendidik dan seluruh ASN.

Sementara itu, Kepala TASPEN KC Malang Auna Rosmala Mansyur menjelaskan bahwa penyerahan manfaat ini adalah bukti komitmen lembaganya menjamin kepastian perlindungan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Malang.

Dijelaskan pula peristiwa yang dialami almarhumah: saat bertugas, beliau mengalami sesak napas dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun belum melewati batas waktu 3 kali 24 jam, almarhumah berpulang dan resmi ditetapkan sebagai meninggal dalam tugas kedinasan.

Auna menambahkan, penyerahan manfaat serupa bagi PPPK yang gugur saat bertugas bukanlah hal yang pertama kali dilakukan oleh pihaknya. PT TASPEN KC Malang telah memberikan perlindungan yang sama kepada keluarga ASN PPPK lainnya pada kesempatan sebelumnya.

Sebagai informasi, bagi ASN yang dinyatakan meninggal dalam menjalankan tugas, pengajuan manfaat perlindungan mensyaratkan adanya Surat Keputusan Penetapan Tewas yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dilengkapi keterangan kronologis peristiwa dari instansi tempat yang bersangkutan bertugas. (den/ady)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button