Rudapaksa Anak 12 Tahun, Seorang Pria di Situbondo Ditangkap Polisi

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial T (26), warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka. T kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban memergoki T hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ayah korban kemudian mengamankan T dan menanyakan maksud kedatangannya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa T sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa kedua diduga terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban di Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Diduga Ancam Sebarkan Foto dan Video
Polisi menduga tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-temannya.
Ancaman tersebut diduga membuat korban takut dan tidak berani menolak perbuatan tersangka. Setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polres Situbondo pada 14 September 2026, Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER). Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa tersangka, T kemudian ditahan.
Polisi Dalami Kasus
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Selimat.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.
Selimat juga mengingatkan para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas anak saat menggunakan telepon seluler dan media sosial.
Ia meminta orangtua segera memberikan pendampingan apabila anak mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun tindakan yang membuat anak merasa tertekan.
“Orangtua jangan ragu melapor melalui Call Center 110 dan Super Apps Polri ataupun langsung datang ke kantor Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.



