DPRD Sulbar Setujui APBD Perubahan 2026 dan Tutup Masa Sidang III, 6 Persetujuan Bersama Dihasilkan

DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Sekretaris Daerah. Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri lebih dari separuh dari total 45 anggota DPRD.
Suraidah mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai tata tertib DPRD, mulai dari penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi, dan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
Setelah laporan Banggar disampaikan, DPRD menyatakan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026. Persetujuan kemudian dituangkan dalam penandatanganan naskah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Sulbar.
DPRD selanjutnya meminta Pemprov Sulbar segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.
Tutup Masa Sidang III
Paripurna juga menjadi momentum penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 yang berlangsung sejak 24 Mei hingga 24 September 2026.
Dalam laporan kinerjanya, DPRD Sulbar mencatat telah menggelar 10 rapat paripurna, 17 rapat Banggar, 18 rapat komisi, 6 rapat dengar pendapat umum, serta 3 rapat Panja/Pansus.
DPRD juga menyelesaikan sejumlah agenda legislasi dan anggaran, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, KUA/PPAS 2027, KUPA/PPAS Perubahan 2026, serta APBD Perubahan 2026.
Selain itu, DPRD menghasilkan 1 Keputusan DPRD, 1 Keputusan Pimpinan DPRD, dan 6 Persetujuan Bersama dengan Pemprov Sulbar. Aspirasi masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti pimpinan DPRD tercatat sebanyak 24 kali.
Dengan berakhirnya masa sidang tersebut, DPRD Sulbar membuka Masa Persidangan Pertama Tahun 2026-2027 yang berlangsung 24 September 2026 hingga 24 Januari 2027.
Sejumlah agenda telah menanti, di antaranya pembahasan Ranperda APBD 2027, Ranperda non-APBD, reses, hearing dialog, kunjungan kerja, serta penguatan fungsi pengawasan.
“Semoga kita diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan amanah dalam menjalankan dan mengawasi pembangunan daerah yang kita cintai,” kata Suraidah.BeritaNasional. ID MAMUJU SULBAR–



