Nasional

Awie Masuk DPO Bareskrim Polri, Polda Sumut: Masih Terus Dicari

BeritaNasional.ID | MEDAN, SUMUT – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 84/V/2026/Dittipidnarkoba pada 29 Mei 2026 lalu.

DPO tersebut ditujukan kepada sejumlah orang yang diduga terkait kasus tindak pidana narkotika, yang merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Jalan Mangkubumi, Kota Medan, pada 23 Mei 2026 lalu.

Adapun dua nama yang masuk dalam DPO yang dikeluarkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut di antaranya Awie dan Ape. Namun, hingga Kamis (24/9/2026), pihak kepolisian disebut belum berhasil menangkap keduanya.

Informasi yang dihimpun awak media, jauh sebelum Awie ditetapkan sebagai DPO dalam kasus narkotika tersebut, pria berkulit putih itu pernah bersilaturahmi atau bertemu dengan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, di kantornya pada 14 Oktober 2025 lalu.

Saat itu, Awie datang bersama rekannya yang disebut-sebut bernama Handoko, yang diketahui merupakan salah satu owner atau bagian dari manajemen tempat hiburan malam ternama di Kota Medan.

Terkait belum ditangkapnya Awi dan Ape, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/9/2026), mengatakan pihaknya masih terus melakukan pencarian.

“Saya pada prinsipnya membantu pihak penyidik yang lain apabila membutuhkan bantuan pencarian. Kami akan menginformasikan kepada penyidik apabila ada informasi yang sampai ke kami untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol. Andy Arisandi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya pencarian terhadap Awie dan Ape masih dilakukan oleh pihak kepolisian. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button