Viral Video Penggerebekan Istri Polisi Kepergok Sekamar dengan Owner Kedai Gadai

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Video penggerebekan seorang perempuan yang disebut sebagai anggota Bhayangkari aktif bersama seorang pria di sebuah kamar kos di Kota Gorontalo viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Perempuan berinisial L.I. tersebut diduga kepergok berada dalam satu kamar bersama pria berinisial I.B., yang disebut sebagai pemilik sebuah kedai gadai di Gorontalo.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Dilansir dari Gopos.id, penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh A.M., seorang anggota Polri yang disebut merupakan suami sah L.I.
A.M. bersama sejumlah orang mendatangi kamar kos tersebut setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama pria lain.
Ketegangan terjadi saat rombongan tiba di depan kamar dan mengetuk pintu. Pintu disebut tidak langsung dibuka sehingga rombongan menunggu sekitar tujuh menit.
Pintu kemudian terbuka dan I.B. muncul di ambang pintu dalam kondisi tanpa mengenakan baju dan hanya menggunakan celana pendek.
Saat ditanya mengenai keberadaan perempuan di dalam kamar, I.B. disebut sempat mengaku bahwa perempuan tersebut merupakan istrinya.
Namun, situasi berubah setelah rombongan meminta agar perempuan yang berada di dalam kamar mandi keluar.
Tak lama kemudian, L.I. keluar dari kamar mandi.
Kehadiran perempuan yang disebut sebagai istri A.M. tersebut membuat suasana semakin tegang. Peristiwa penggerebekan itu kemudian direkam dan videonya beredar luas di masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, L.I. terlihat mempertanyakan tindakan perekaman, sementara I.B. tampak panik dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Video penggerebekan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial.
Namun, keberadaan dua orang dalam satu kamar belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana perzinahan. Status hukum dan terpenuhinya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat berwenang.
Masyarakat diimbau tidak melakukan penghakiman terhadap para pihak serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.



