Advedtorial

PAD Bone Bolango Belum Maksimal, Kejari Turun Tangan: Tunggakan Pajak Jadi Perhatian

BERITANASIONAL.ID — Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kunci kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan. Namun ketika potensi penerimaan belum tergarap maksimal dan tunggakan pajak masih menumpuk, ruang fiskal daerah ikut terbatas.

Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Kejari Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah mengoptimalkan PAD, sekaligus memastikan setiap langkah peningkatan penerimaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan optimalisasi PAD tidak sekadar mengejar peningkatan angka penerimaan. Lebih dari itu, pengelolaan potensi pendapatan harus dilakukan secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Feddy, PAD merupakan salah satu gambaran kekuatan sekaligus ketahanan keuangan daerah.

“PAD merupakan salah satu indikator kekuatan keuangan daerah. Kalau penerimaannya belum optimal, tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan di Bone Bolango,” ujar Feddy.

Pernyataan tersebut disampaikan Feddy usai mendampingi Bupati Bone Bolango menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kegiatan Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/10/2026).

Potensi PAD Mulai Dipetakan

Feddy menjelaskan, semakin banyak potensi pendapatan yang dapat diidentifikasi dan dikelola secara optimal, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan.

“Jika potensi PAD bisa kita optimalkan, maka kemampuan fiskal daerah juga semakin kuat. Harapannya, pembangunan di Bone Bolango dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.

Dalam proses tersebut, Kejari Bone Bolango mengambil peran melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pendampingan dilakukan sebagai langkah preventif agar upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Feddy, optimalisasi PAD memiliki sejumlah aspek hukum yang perlu diperhatikan. Karena itu, pendampingan dilakukan sejak awal agar setiap kebijakan dan langkah penagihan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kehadiran kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari langkah pencegahan. Kami ingin mendampingi pemerintah daerah agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal,” jelasnya.

Tunggakan Pajak Jadi Perhatian

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Potensi penerimaan yang belum tertagih tersebut akan dipetakan dan ditindaklanjuti melalui strategi yang disiapkan bersama pemerintah daerah dan Jaksa Pengacara Negara.

Langkah ini diarahkan agar potensi PAD yang masih tertahan dapat ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui kerja sama yang sudah dibangun, kami menyiapkan strategi bersama untuk menggali kembali potensi PAD. Salah satunya berkaitan dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan dan bagaimana langkah penanganannya,” tutur Feddy.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola PAD.

Sebab, bagi pemerintah daerah, setiap potensi pendapatan yang berhasil digali pada akhirnya akan menentukan seberapa besar ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai program pembangunan.

Kejari Bone Bolango menegaskan, optimalisasi PAD harus berjalan tertib, terukur dan sesuai aturan, sehingga peningkatan pendapatan daerah tidak berhenti pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga dibangun melalui tata kelola pemerintahan yang memiliki kepastian hukum.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button