Jawa TimurProbolinggo

Eksekusi Tanah Sengketa di Paiton Berlangsung Tegang, 160 Meter Persegi Masih Berperkara

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10/2026), diwarnai penolakan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi. Meski sempat terjadi ketegangan, proses pengosongan lahan tetap berjalan setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas pengadilan.

Dari total objek sengketa seluas 480 meter persegi, petugas hanya mengeksekusi sekitar 320 meter persegi. Adapun sisa lahan seluas 160 meter persegi belum dibongkar karena masih menjadi objek perlawanan pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan akta hibah.

Sengketa atas sebagian lahan itu masih bergulir di pengadilan sehingga pelaksanaan eksekusi untuk bagian tersebut ditangguhkan hingga terdapat kepastian hukum.

Ketegangan mulai terlihat sebelum proses pembongkaran dilakukan. Kuasa hukum pihak tereksekusi meminta pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah yang akan dieksekusi sesuai dengan objek dalam putusan pengadilan.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, terlebih dahulu membacakan putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, petugas melakukan pengukuran dengan disaksikan aparat kepolisian, wartawan, serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Setelah pengukuran rampung, kelompok yang sebelumnya menyampaikan penolakan akhirnya mundur. Petugas kemudian melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap bagian tanah yang masuk dalam objek putusan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurut Syarif, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ia menyatakan, hasil putusan pada pokoknya memenangkan kliennya sebagai pemohon eksekusi.

“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan PK. Semuanya pada pokoknya dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon eksekusi,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Syarif menyebut, penguasaan lahan oleh pihak termohon eksekusi berawal dari hubungan pinjam pakai yang dilakukan para pendahulunya, atau yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah numpang karang.

Berdasarkan putusan dalam perkara asal, luas tanah yang disengketakan mencapai 480 meter persegi. Namun, pelaksanaan eksekusi kali ini hanya mencakup 320 meter persegi karena terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain atas bagian lahan yang tersisa.

“Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak, menurut katanya hibah, seluas 160 meter persegi. Karena masih ada perkara yang berjalan, bagian itu ditangguhkan dulu. Jadi, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi,” ujarnya.

Syarif menambahkan, tindak lanjut terhadap sisa lahan akan menunggu penyelesaian perkara perlawanan pihak ketiga. Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya bergantung pada proses persidangan yang masih berlangsung.

Di pihak lain, kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi terhadap bagian tanah yang menjadi objek putusan dalam perkara sebelumnya.

Taufik mengapresiasi proses eksekusi yang menurutnya berlangsung secara profesional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap mempertahankan hak untuk memperjuangkan klaim atas lahan seluas 160 meter persegi yang belum dieksekusi.

“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” ujar Taufik.

Ia mengatakan, kliennya sedang menempuh upaya hukum perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Perkara tersebut masih dalam pemeriksaan pengadilan dan belum menghasilkan putusan akhir.

“Yang 160 meter persegi masih menunggu kepastian dari putusan selanjutnya,” katanya.

Taufik mengklaim, Alianto dan Lihani memiliki akta hibah yang diterbitkan sebelum sengketa tanah tersebut muncul. Ia juga menyebut kliennya telah menguasai lahan yang dipersoalkan selama kurang lebih 30 hingga 40 tahun.

“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkapnya.

Meski demikian, klaim kepemilikan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Keabsahan akta hibah serta dasar hak yang diajukan pihak ketiga belum dapat dianggap sebagai kepemilikan yang telah memperoleh pengesahan melalui putusan pengadilan.

Perkara perlawanan pihak ketiga dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin (19/10/2026). Dalam agenda berikutnya, pihak Alianto dan Lihani berencana mengajukan bukti tambahan serta menghadirkan sejumlah saksi untuk mendukung klaim kepemilikan mereka.

Taufik menyebut, saksi yang akan dihadirkan antara lain mantan kepala desa. Pihaknya juga berencana menghadirkan notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” jelasnya.

Setelah tahapan pembuktian, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah klaim pihak ketiga atas lahan yang belum dieksekusi dapat dibenarkan secara hukum.

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan, perkara tanah di Desa Sukodadi itu bermula dari gugatan yang diajukan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.

Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono.

Majelis hakim juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 tidak sah dan sertifikat tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pihak tergugat maupun pihak yang memperoleh hak darinya diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dari bangunan dan tanaman agar diserahkan kepada para penggugat selaku keturunan M. Arsono.

Putusan PN Kraksaan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY tertanggal 27 September 2022.

Upaya hukum selanjutnya juga tidak mengubah hasil perkara. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kustini melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023. Permohonan peninjauan kembali turut ditolak berdasarkan Putusan Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Rangkaian putusan tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa dalam perkara asal.

Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan atas tanah yang disengketakan. Bagian seluas 160 meter persegi masih menunggu proses hukum melalui perlawanan pihak ketiga.

Dengan telah dieksekusinya 320 meter persegi lahan, sengketa tanah di Desa Sukodadi kini memasuki babak lanjutan. Kepastian mengenai sisa lahan akan bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan terhadap klaim pihak ketiga.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button