Jawa TimurProbolinggo

Diduga Tak Sesuai Kontrak, DPRD Probolinggo Sidak Proyek Jalan Citarum Temukan Box Culvert Tanpa Sirtu

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM, – Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis ditemukan dalam proyek pelebaran Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Temuan itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu (13/10/2026).

Sidak tersebut menyasar proyek pelebaran jalan yang saat ini tengah dikerjakan. Di lokasi, rombongan dewan mendapati indikasi pemasangan box culvert atau gorong-gorong beton yang tidak dilengkapi lapisan pasir batu (sirtu) sebagai alas penahan, padahal material tersebut diduga wajib ada sesuai dokumen kontrak.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Di lokasi, mereka ditemui pihak konsultan pelaksana dari PT Mahakarya Utama.

Muchlas mengungkapkan, dugaan pelanggaran terlihat pada deretan box culvert yang sudah terpasang mulai dari depan gapura masuk kawasan.

“Dari pantauan kami di lapangan, box culvert yang terpasang mulai depan gapura diduga tidak menggunakan sirtu sebagai bantalan bawah. Ini harus dipastikan lewat uji teknis. Kalau terbukti tidak sesuai kontrak, ya konsekuensinya harus dibongkar dan dipasang ulang,” tegas Muchlas saat diwawancarai di lokasi.

Tak hanya soal sirtu, Komisi III juga menyoroti metode mobilisasi alat berat. Penggunaan ekskavator besar yang berjalan langsung di atas aspal dinilai berisiko merusak konstruksi jalan yang baru.

“Alat berat sebesar itu seharusnya dipindahkan dengan truk tronton, bukan dijalankan di atas aspal. Ini bisa merusak jalan,” tambahnya.

Menanggapi temuan dewan, Konsultan PT Mahakarya Utama, Andre, mengakui bahwa pekerjaan masih dalam tahap berjalan. Ia menyebut material sirtu memang belum terpasang dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembongkaran jika diperlukan.

“Pengerjaan masih on progress, memang belum ada sirtunya. Kalau memang di dalam spek harus pakai sirtu, box culvert yang sudah terpasang bisa kami angkat kembali untuk diperbaiki,” ujar Andre.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan tidak digunakannya material sirtu tersebut masih dalam tahap temuan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak. DPRD meminta dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan teknis bersama agar pekerjaan tetap sesuai RAB dan mutu konstruksi terjaga.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button