Lumajang

PERBASI Lampung Pertanyakan Status Atlet Porprov 2026 yang Berubah Usai Pengesahan, KONI Diminta Bertanggung Jawab

BANDAR LAMPUNG, BERITANASIONAL.ID — Pengprov Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Lampung mempertanyakan perubahan status keabsahan sejumlah atlet bola basket yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Lampung 2026.

Pasalnya, sejumlah atlet yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MS), justru berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dalam sistem KONI Lampung setelah tahapan pengesahan atlet berlangsung.

Perubahan tersebut memicu pertanyaan serius dari Pengprov PERBASI Lampung. Mereka meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang digunakan dalam mengubah status keabsahan atlet setelah proses pengesahan.

Koordinator Bidang Hukum Pengprov PERBASI Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., yang mendampingi Ketua PERBASI Lampung, Fahrur Rozie, SE, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

Menurut Gindha, perubahan status atlet setelah tahapan pengesahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi atlet maupun daerah yang telah mempersiapkan diri mengikuti kompetisi.

“Kami sangat menyayangkan adanya perubahan status atlet yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan, terlebih perubahan tersebut terjadi setelah tahapan pengesahan. Kami meminta KONI Lampung menjelaskan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang digunakan untuk melakukan perubahan tersebut,” tegas Gindha.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat resmi Panitia Besar Porprov X Lampung 2026 tertanggal 30 Oktober 2026, proses pendaftaran dan keabsahan cabang olahraga telah selesai. Sementara agenda pengesahan atlet dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026.

Di sisi lain, Pengprov PERBASI Lampung mengaku telah menyampaikan ketentuan teknis khusus cabang olahraga bola basket yang merupakan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme keikutsertaan atlet yang memperkuat kabupaten atau kota berbeda dari daerah asalnya.

Menurut Gindha, ketentuan teknis itu disusun untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menjamin kesempatan bertanding yang adil bagi atlet. Dengan demikian, proses pembinaan prestasi tidak semestinya terhambat oleh perbedaan kepentingan antarpengurus organisasi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan terhadap hasil pengesahan harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika suatu tahapan pengesahan telah dilaksanakan, tentu setiap perubahan terhadap hasilnya harus melalui mekanisme resmi. Tidak boleh ada keputusan yang berubah tanpa penjelasan, tanpa dokumentasi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” lanjutnya.

Gindha menegaskan, sikap PERBASI Lampung bukan untuk memperjuangkan kepentingan kabupaten atau kota tertentu. Persoalan tersebut, kata dia, menyangkut integritas penyelenggaraan Porprov serta kepastian hak seluruh atlet bola basket di Provinsi Lampung.

“Porprov adalah ajang pembinaan dan prestasi atlet, bukan arena tarik-menarik kepentingan organisasi. Jangan sampai atlet yang telah mempersiapkan diri untuk bertanding justru menjadi korban ketidakpastian keputusan administratif,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Pengprov PERBASI Lampung meminta KONI Lampung segera memberikan klarifikasi tertulis, membuka dasar perubahan status atlet, serta melakukan peninjauan terhadap keputusan yang diambil setelah tahapan pengesahan.

PERBASI Lampung juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke KONI Pusat melalui mekanisme organisasi apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati kewenangan KONI, tetapi kewenangan harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang konsisten. Kepastian aturan adalah fondasi keadilan dalam olahraga. Jangan sampai kepercayaan atlet dan masyarakat terhadap penyelenggaraan Porprov menjadi rusak akibat keputusan yang tidak transparan,” pungkas Gindha. (“/Davit )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button