Polewali Mandar

Bangunan di Labasang Disorot, Satpol PP Polman Verifikasi Izin dan Status Lahan

Beritanasional. ID POLMAN SULBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mulai menindaklanjuti persoalan bangunan di kawasan Labasang, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali.

Peninjauan lapangan dilakukan Kamis (29/10/2026), menyusul rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Polman yang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menelusuri dugaan persoalan perizinan dan kesesuaian pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, petugas Satpol PP melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pemilik dan penyewa bangunan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk status perizinan dan penggunaan lahan.

Dari hasil dialog, sejumlah penyewa mengaku telah mengetahui adanya persoalan terkait status lahan. Mereka juga menyebut bahwa berdasarkan informasi pemilik bangunan, proses pengurusan izin masih berlangsung.

Namun, klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi. Statusnya masih harus dipastikan melalui instansi teknis yang berwenang.

Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap R, S.Pd., mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan langkah awal untuk menghimpun data sebelum dilakukan koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, hasil pendataan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terutama untuk memastikan status perizinan serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses.

Namun, kami tidak berhenti pada pernyataan lisan saja. Data lapangan ini akan langsung kami koordinasikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinannya serta memastikan aturan Perda LP2B ditegakkan dengan tegas,” ujarnya.

Andi Saggap menegaskan, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara cermat karena kawasan itu juga disebut tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).

“Seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Satpol PP selanjutnya akan mengawal proses verifikasi bersama instansi terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai kewenangan masing-masing OPD.

Dengan adanya tindak lanjut ini, publik kini menunggu kepastian hasil pemeriksaan pemerintah daerah. Bukan sekadar pendataan dan koordinasi, tetapi juga kejelasan status izin bangunan serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian.

DPRD Polman sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Satpol PP dan OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui RDP.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button