BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kepala TK PGRI 01 Pasarejo dan Pihak Ketiga Bisa Dijerat Hukum

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Proyek Pekerjaan fisik revitalisasi gedung Taman Kanak–Kanak (TK) PGRI 01 Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari menjadi sorotan LKBH Merah Putih (LKBH MP).

Hasil informasi yang dihimpun Tim LKBH MP, proyek tersebut diduga diborongkan kepada pihak ketiga oleh Panitia Pembangunan Sekolah Satuan Pendidikan (P2SP). Direktur LKBH MP, Ahroji, mengatakan, berdasarkan Papan Informasi di lokasi, pembangunan ini menggunakan APBN tahun 2026 sebesar Rp157.773.000,00.

“Eksistensi P2SP hanya formalitas belaka. Padahal, sesuai regulasi, Kepala Sekolah, wajib mengerjakan proyek secara swakelola melalui P2SP bersama masyarakat setempat. Dan proyek  dilarang  dikontraktualkan/diborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan fisik kepada pihak ke tiga,” jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, anggaran dari APBN sebesar Rp150.773.000,00 ditransfer ke rekening Kepala TK PGRI 01 Pasarejo, Sugiarti. Namun seteleh itu, uangnya diserahkan pada pihak ketiga.

Tentu kondisi seperti ini rentan terjadi penyalahgunaan keuangan. Bisa saja uang ratusan juta tersebut dibelanjakan kebutuhan material pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Contoh kecil saja, kata Ahroji, Tim kami menemukan material atap baja ringan dan besi holo tidak sesauai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini merupakan penyimpangan spesifikasi tehknis struktur bangunan dan melanggar hukum.

“Baik Kepala TK PGRI 01 Pasarejo, Sugiarti maupun pihak ketiga berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar Intruksi Presiden (Inpres) No : 7 Tahun 2025, yang mengatur secara spesifik tentang Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah,” tutupnya.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button