Hukum & Kriminal

Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian Handphone

BeritaNasional.ID Deli Serdang – Seorang pemuda bernama M. Audy Pratama (21) warga Pasar 7 Bengkel Tembung, Kec. Percut Sei Tuan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pada Minggu (18/10/2020).

Adapun kronologis kejadian bermula ketika korban, Marlinda Silalahi (15) jln makmur Gg. Flamboyan Sambirejo Timur Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang sedang beristirahat sehabis melaksanakan olahraga di pinggir Jalan balai desa Desa Sena Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.

Berniat mengabadikan moment, Marlinda Silalahi kemudian asyik berfoto ria dengan menggunakan Handphone merk Vivo Y91 C miliknya. Tak lama kemudian, aktifitas yang dilakukan oleh marlinda tersebut terpaksa berhenti, dimana tiba – tiba seorang misterius yakni pelaku M. Audy Pratama datang menghampiri marlinda dan bertanya “Ngapain Kalian disini” sambil menarik paksa Handphone milik Marlinda.

Usai berhasil menarik paksa handphone dari gengaman tangan marlinda, pelaku pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Shock melihat handphone nya yang ditarik paksa dan akan di bawa lari, marlinda kemudian menarik pelaku hingga terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun segera berdatangan dan mengamankan pelaku.

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang segera turun ke lokasi kejadian dan mengaman pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Saat Dikonfirmasi oleh awak Media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH mengatakan,” Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button