Hukum & Kriminal

Polsek Delitua Ringkus Dua Orang Begal yang Beraksi di Semak-Semak

BeritaNasional.ID Medan – Polsek Delitua berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (18/10/2020).

Dua orang tersanga yakni Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan MedanTuntungan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap,SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik,SH,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku begal tersebut .

“Berdasarkan laporan dari pelapor korban Sri Aminah, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan dimana pada Sabtu 17 Oktober 2020 lalu Pukul 19.30 WIB Korban bersama Temanya Mela Ritonga Melintas di Jalan Seroja VII menuju kearah pajak Melati untuk membeli bakso dan pada saat ditengah perjalanan melintasi semak-semak, secara tiba tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan,” kata Kanit Reskim.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, melihat korban bersama rekannya terjatuh. Para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah Kayu /(Beroti) sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya dimana saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban.

“Saat kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil reskrim Langsung meluncur cek dan olah TKP,” kata Kanit Reskrim.

Masih kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, setelah polisi melakukan cek tempat kejadian perkara dan berdasarkan hasil cek TKP dan hasil penyelidikan unit reskrim, bahwa diduga keras pelaku yang merampas paksa sepeda motor korban sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban polisi langsung melakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang hotel murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasil introgasi, bahwa Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekannya Muhammad Suranta,” Ungkap Iptu Martua Manik.

Iptu Martua Manik juga menjelasakn bahwa, setelah mendengar penjelasan dari Tomi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20 dan pada saat mencari barang bukti sepeda motor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka Surya Gang Eka Surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor juga turut ditangkap.

“Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp. 2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka , penadah dan barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem Coklat nopol BA 2949 AES dengan No Rangka : MH1JFL111EK012871, No. Mesin: JFL1E1008905 dan 1 (Satu) Buah Broti yang digunakan Pelaku Untuk mengancam korban dibahwa ke Mapolsek Delitua guna diproses lebih lanjut.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button