DaerahNasionalSumateraSUMUT

BBKSDA Sumut Menerima Kiriman 2 Orangutan dari Jawa Tengah

BeritaNasional.ID, Langkat – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, kembali menerima pengiriman Orangutan dari Jawa Tengah, Sabtu (10/4/2021) kemarin. Orangutan yang dikirim dari Jawa Tengah merupakan Orangutan asal Sumatera Utara.

Sebelumnya juga, BBKSDA Sumut, pada tahun lalu, yakni pada 18 Desember 2020, juga telah menerima kiriman 9 Orangutan dari Malaysia, dan orangutan itu kini dalam proses rehabilitasi di konservasi orangutan, di Batu Mbelin, Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BBKSDA Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For, melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Humas) BBKSDA Sumut, Teguh Setiawan, kepada beritanasional.id, Jum’at (16/4/2021) mengatakan, kedatangan 2 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari Balai KSDA Jawa Tengah, telah sampai dikirim melalui Bandara Udara Kuala Namu Internasional, Deli Serdang, Sumut, pada Sabtu 10 April 2021.

Kedua orangutan tersebut, masing-masing diberi nama “Asto” berjenis kelamin jantan, dan “Asih” berjenis kelamin betina. Sepasang Orangutan itu berusia antara 2-5 tahun. Orangutan Sumatra ini dinyatakan sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta tim ahli.

Sebelum diberangkatkan ke Sumatera Utara, telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif.

Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Balai KSDA Jawa Tengah, bahwa kedua individu orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas Balai KSDA Jawa Tengah di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada 6 April 2021. Disana sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT. Sidomuncul di Bergas, Semarang.

Orangutan tiba di Provinsi Sumatera Utara, yakni di Bandara Kuala Namu, pada Sabtu 10 April 2021, tepatnya pukul 17.30 Wib. Kedua orangutan kemudian segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya, yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya, ungkap Teguh Setiawan.

Perlu dijelaskan, bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.

Orangutan Sumatera ini merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-, sebut,
Kepala BBKSDA Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For, melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Humas) BBKSDA Sumut, Teguh Setiawan. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button