Daerah

Polsek Muncar Gelandang Pelaku Penganiayaan & Perusakan Rumah Warga

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Aparat Polsek Muncar harus menggelandang Nanang Wahyudi (35), warga Dusun Tegalpare RT 04 RW 04 Desa Ringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/6/18) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Karena pria berusia 35 tahun itu diketahui usai melakukan penganiayaan dan pengrusakan rumah warga diwilayah Dusun Tegalpare, Dusun Ringinputih.

Sedangkan korbannya ada 2 orang, yaitu Anis Samsudi (46) warga Dusun Dam 3 RT 15 RW 02 Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo dan Gunawan (36) warga Dusun Tegalpare RT 02 RW 02 Desa Ringinputih Kecamatan Muncar.

Keterangan saksi Arif Komarudin (34) yang tak lain Kepala Dusun Tegalpare, pelaku Nanang berbuat keributan di Dusun Tegalpare dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban Anis hingga mengakibatkan luka pada lehernya.

“Seusai memukul Anis, pelaku ini juga memukuli Gunawan. Selanjutnya dia malah merusak kaca rumah juga, setelah itu melarikan diri keluar dari wilayah Desa Ringinputih,” timpal Nugroho (34), warga Dusun Tegalpare RT 02 RW 02 saksi lainnya.

Namun berkat informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut, aparat Polsek Muncar akhirnya bisa mengamankan pelaku saat kabur di jalan Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring.

“Begitu berhasil diamankan anggota, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses pemeriksaan,” tutur Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa satu buah batu dan pecahan kaca. “Seusai menjalani penyidikan, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal penganiayaan dan pengrusakan,” tegas Kompol Toha Choiri. (red)

Caption : Tersangka Nanang Wahyudi, kini menjadi penghuni rumah tahanan Mapolsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button