Sumatera

Pasien Covid-19 Sembuh Per 7 Agustus di Sergai 1.020 Orang

BeritaNasional.ID Sergai – Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang juga Wakil Kasatgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mengatakan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai per 7 Agustus 2021 mencatatkan penambahan yakni 1.020 orang. Angka ini adalah data yang merupakan masuk wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Adapun wilayah hukum yang menjadi basis data Polres Sergai mencakup Kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin, Teluk Mengkudu, Pegajahan, Sei Rampah, Sei Bamban, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, Serba Jadi, Bintang Bayu, Kotarih dan Silinda,” kata Kapolres Sergai, Minggu (8/8/2021).

Sementara Kecamatan Bandar Khalifah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Dolok Merawan dan Sipispis adalah wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kapolres mengatakan data yang sama juga menunjukkan masih adanya penambahan kasus baru positif Covid-19 hingga per 7 Agustus sebanyak 1.284 meningkat dari sehari sebelumnya 1.269, artinya ada peningkatan 15 kasus baru dalam jangka satu hari.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia 119 orang dimana sehari sebelumnya hanya 117 orang. Untuk kasus suspec 43, probabel 60, kontak erat 145,dan terkonfirmasi positif / dalam perawatan sebanyak 145 dimana sehari sebelumnya 132 orang.

Kapolres merinci, untuk sebaran dusun di 11 Kecamatan masuk zona kuning dan 1 dusun masuk zona orange yakni Dusun di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Terkait angka ini, Kapolres terus melakukan koordinasi dengan jajarannya yaitu para PJU dan Kapolsek jajaran agar hari ini melakukan pengecekan sebaran Covid-19 yang meningkat, kasus kematian bertambah dan zona desa juga bertambah yang kuning bahkan desa yang Orange juga belum turun.

Robin juga meminta Satgas agar lebih ketat dalam melakukan pengendalian dengan memperkuat penanganan yang massif dan lebih ketat khusus di Kecamatan Sei Rampah, Sei Bamban, Perbaungan, Teluk Mengkudu dan Kotarih.

Kapolres Sergai mengakui, bertambahnya kasus sebaran Covid-19 dan kematian serta meningkatnya zona dusun dan desa di level yang disebutkan tadi dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang mengadakan pesta dan melanggar prokes sebagaimana yang telah diatur oleh Bupati Sergai, yang tertuang dalam Instruksi Nomor : 18.2/180/4474/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Penyelenggara pesta melanggar kapasitas tempat, masih ada yang makan di tempat, masih menggunakan hiburan yang mengakibatkan kerumunan dan lainnya,” kata Kapolres.

“Selain itu sebahagian pemilik Cafe masih melakukan pelanggaran dalam kapasitas, melewati jam operasional dan bahkan masih lebih mengutamakan keuntungan dari pada keselamatan,” sambung AKBP Robin.

Dirinya menekankan, Satgas merapatkan barisan gempur Covid-19 dengan Prokes yang ketat sebagaimana dalam Intruksi Presiden, Intruksi Mendagri dan Intruksi Bupati yang tujuannya adalah Sergai harus turun angka sebaran Covid-19.

Kapolres mengatakan, tentunya dengan izin Tuhan YME, kita berharap tidak ada lagi kasus kematian akibat dari keganasan virus ini. Harapan kita semua Kabupaten Sergai ini kembali menjadi zona hijau dengan kerjasama kita untuk tetap saling mendukung terlebih dalam hal menjaga Prokes yang menurutnya ada tren penurunan atau tidak peduli lagi dalam hal menjaga Prokes seperti memakai masker.

“Kepada jajarannya Kapolres juga menyampaikan, bahwa penanganan Covid-19 ini adalah tugas kita semua dan merupakan kerja mulia untuk itu mari kita laksanakan tugas ini dengan jiwa dan hati yang ikhlas,” kata Kapolres. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button