Daerah

Dua Kali Ganti Plt Desa Oinbit TTU, Masyarakat: Dinas PMD Seolah-Olah Bernostalgia

Berita Nasional.ID-Kefamenanu,- Salah satu tokoh masyarakat Desa Oinbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten TTU untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat atas rencana pergantian Plt. Kades yang baru mengabdi selama dua bulan.

Emanuel Moensako, kepada media ini Kamis, 12 Agustus 2021 menyayangkan sikap Pemkab TTU terutama Dinas PMD TTU yang terkesan tidak jelas dengan pergantian Plt. Kades Oinbit.

Menurut Moensako, pada akhir bulan Mei 2021 masa jabatan Kades berakhir. Oleh karena itu, dilakukan pelantikan Plt Kepala Desa Oinbit pada 31 Mei 2021 atas nama Beatus Naitkafun. “Naitkafun menjabat sejak saat itu hingga sekarang, kurang lebih dua bulan. Namun, pada hari ini (Rabu, 11 Agustus 2021), ada surat dari DPMD tertanggal 10 Agustus 2021 dengan nomor: 140/610/DPMD perihal Pemberitahuan Pelantikan Penjabat Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Desa. Dari empat desa, salah satunya termasuk Desa Oinbit, Kecamatan Insana,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, sesuai surat tersebut, pelantikan akan dilangsungkan pada hari ini Kamis, 12 Agustus 2021, pukul 14.00 Wita di Kantor Camat Insana. Padahal, Pelantikan Penjabat Kepala Desa baru dilakukan sejak tanggal 31 Mei 2021, dan Plt Kepala Desa Oinbit sementara menjalankan tugasnya.

Masih Moensaku, alasan pergantian Plt Kepala Desa diduga tidak diketahui oleh Plt Kepala Desa yang sementara menjabat. Karena itu kami mohon pencerahan sekaligus penjelasan dari dinas terkait soal kebijakan seperti ini biar kami masyarakat bisa tahu alasannya. Karena bagi kami ini seolah-olah dinas PMD sedang bernostalgia kalau tidak ada penjelasan yang terperinci,” ungkapnya.

Sementara, Egidius Sanam selaku kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat DesaKabupaten TTU, yang dikonfirmasi media ini mengaku sedang berada di Kupang untuk suatu Urusan. Namun Egidius menjelaskan bahwa Kepala desa yang berakhir masa jabatan menurut peraturan Perundang – undangan Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Unsur PNS.

“Pengangkatan seorang PNS dalam jabatan Penjabat Kepala Desa adalah kewenangan Bupati Kepala Daerah selaku pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Seseorang diangkat dalam jabatan tidaklah mutlak. Berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan pergantian maka diganti.Evaluasi dimaksud tentu berkaitan dengan efektivitas dan kinerja kepegawaian dalam hal ini sebagai PNS,”Jelas Egidius. (Noni Lake)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button