DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Terkait Perkara Okor Ginting Cs, Kades Akui Tidak Ada Pemukulan di Kantor Desa

BeritaNasional.ID, Langkat – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang perkara nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, di Ruang Chandra, dengan agenda keterangan saksi, terkait perkara Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting, Rabu (25/8/2021). Sidang perkara Okor Ginting Cs kali ini, menghadirkan saksi Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa atas nama Suningrat.

Dalam persidangan itu, Penasehat Hukum (PH) dari Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs, yang diketua Dr Minola Sebayang Cs, kepada saksi menanyakan apakah saudara saksi melihat, ketika Pak Okor datang bertemu dengan ibu-ibu di kantor kepala desa atau balai desa, pada Sabtu (22/8/2021) tidak ada melakukan pemukulan yang dilakukan Okor Ginting, Tosa dan lainya?

Selanjutnya saksi atas nama Suningrat (Kades) mengatakan tidak ada. Kemudian Minola Sebayang menanyakan kepada saksi., seputar penyerangan dibrumah Okor Ginting.

Terkait mengenai setelah pertemuan dibalai desa saat itu, apakah penyerangan ditempat rumah pak Okor itu semuanya Warga Bukit Dinding atau ada warga yang lainnya?

Saksipun mengatakan ada warga lain. Kemudian PH Okor kembali mempertanyakan, apakah kepentingan warga lain ikut menyerang rumah pak Okor? Apa ada istri mereka ikut dipertemuan di balai desa saat itu?

Saksipun menjawab tidak ada. Saya tidak kenal warga yang datang yang menyerang, sebut saksi. “Jadi warga yang ikut menyerang rumah pak Okor itu banyak yang bapak tidak kenal,” sebut Miola. Saksipun mengatakan Iya pak. Jadi bukan warga bapak? bukan, sebut saksi.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button