Ragam

Acungkan Parang, Pria Paruh Baya Ini Meringkuk Di Rutan Polsek Rogojampi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Rogojampi terpaksa menggelandang HM (52) warga Dusun Pecemengan RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karena pria paruh baya itu diketahui melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah parang.

Sedangkan korbannya adalah Poniran (45) warga Dusun Pecemengan RT 01 RW 002, Desa/Kecamatan Blimbingsari. Pemicunya diduga ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban, hingga pelaku tersulut emosinya dan mengacungkan sebilah boding (parang) kepada korban.
Korban yang merasa ketakutan karena keselamatannya terancam lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rogojampi.

Menurut Kapolsek Rogojampi, Kompol. Toha Choiri melalui Kanitreskrim Iptu. Abdul Rohman, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 3 Nopember 2017 sekira pukul 07.00 WIB.

“Pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Rogojampi,” ungkapnya, Senin (6/11/17).

Iptu. Abd. Rohman yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbaghumas Bagops Polres Banyuwangi ini mengatakan, awalnya dia menerima laporan korban terkait pengancaman tersebut. Lalu sejumlah langkah oun dia lakukan.

“Awalnya kita datangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya. Setelah dirasa cukup unsur, kita langsung menangkap pelaku,” katanya.

HM yang kini naik status menjadi tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kanit Rohman. (MH.Said)

Caption : Tersangka HM bersama BB parangnya kini meringkuk di Rutan Polsek Rogojampi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button