Daerah

Aduan Prostitusi Terselubung di Hadi’s Homestay Kembali Mencuat, DPRD Probolinggo Beri Tenggat Pemkot

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Aduan warga terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Hadi’s Homestay, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, kembali mengemuka. Meski telah dilaporkan sejak 2011, dirazia berulang kali, dan bahkan diikat kesepakatan pencabutan izin, penginapan tersebut hingga kini masih beroperasi.

Keresahan itu disampaikan warga RT 2 RW 2 Kelurahan Ketapang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2025). Warga menilai ada pembiaran berkepanjangan terhadap aktivitas penginapan yang diduga menerima pasangan tidak resmi.

Perwakilan warga, Sena, menyebut laporan telah berulang kali disampaikan, mulai dari tingkat kelurahan hingga Wali Kota Probolinggo. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas.

“Sudah sering dirazia Satpol PP, tapi tidak pernah ditutup. Ini yang membuat kami mempertanyakan, sebenarnya perda itu ditegakkan atau tidak?” ujarnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah razia Satpol PP pada 4 Januari 2025 menemukan empat pasangan muda-mudi bukan suami istri di lokasi tersebut. Temuan itu dinilai menjadi alarm serius, mengingat homestay berada di kawasan permukiman padat.

“Penginapan ini berada di tengah lingkungan warga. Dampaknya jelas terasa, terutama bagi anak-anak kami,” tegas Sena.

Dalam RDP terungkap adanya dokumen Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012 yang menyebut pemilik Hadi’s Homestay bersedia izinnya dicabut apabila kembali melanggar. Bahkan, pemilik menyatakan siap dirazia kapan saja. Kesepakatan itu diketahui telah diteken sejak 2009 bersama warga.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan mengapa komitmen tersebut tidak pernah dijalankan.

“Kalau sudah ada pernyataan siap dicabut izinnya dan sekarang ada temuan hasil razia, berarti ada pelanggaran. Pertanyaannya, SOP homestay ini benar-benar ditegakkan atau justru dibiarkan?” kata Sibro.

Ironisnya, pemilik homestay kembali tidak hadir dalam RDP dan hanya diwakili staf. Perwakilan pengelola, R. Hartono, mengaku pihaknya hanya menerima tamu tanpa mempersoalkan status pasangan maupun lama menginap.

Pernyataan itu berseberangan dengan keresahan warga yang selama bertahun-tahun merasa hidup berdampingan dengan praktik yang dinilai merusak norma sosial.

Sementara itu, sikap antarinstansi Pemkot terkesan belum sinkron. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengaku belum menerima tembusan hasil razia. Satpol PP menyatakan hanya menindaklanjuti aduan warga dan menunggu arahan dinas teknis. Sedangkan DPMPTSP menyebut izin Hadi’s Homestay masih sah dan memenuhi administrasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika izin dinyatakan legal, tetapi praktik di lapangan bermasalah, siapa yang bertanggung jawab melakukan penertiban?

Menutup RDP, Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 kepada Pemkot untuk menggelar rapat koordinasi pengendalian, dengan syarat pemilik homestay harus dihadirkan.

“Kami tidak ingin gegabah, tetapi juga tidak bisa membiarkan keresahan warga terus berulang. Eksekusi tetap berada di tangan Pemkot,” tegas Sibro.

Warga pun menyetujui rekomendasi DPRD tersebut dan berharap aduan yang telah disuarakan selama bertahun-tahun ini tidak kembali berhenti di meja rapat semata.

 

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button