Advokat Rpd Keberatan Tuntutan JPU KPK

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Setelah memeriksa 5 terdakwa dan puluhan saksi dalam kasus gratifikasi terhadap mantan Bupati Situbondo, KS, 4 JPU KPK secara bergantian membacakan tuntutan.
Keempat JPU KPK tersebut adalah Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsyadi, Hidayat dan Heradian Salipi. Mereka membacakan tuntutan setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu dengan anggota Alex Cahyono dan Romauli Ritonga, membuka sidang.
“Silahkan JPU KPK membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa,” kata Hakim Cokia, sapaannya dengan suara berwibawa. Untuk diketahui, dari kelima terdakwa kasus ini, 3 dari Bondowoso, yaitRpd, TjG, dan AARH.
Ahroji, Advokat Rpd mengatakan, walaupun terdakwa yang lain menggunakan advokat dari Jakarta, namun pihaknya dengan strategi dan argument dalam persidangan, kliennya dituntut lebih rendah dibanding dengan terdakwa yang lain.
“Ketiga terdakwa dari Bondowoso adalah Rpd dituntut 1 tahun 7 bulan dan TjG serta AARH dituntut 1 tahun 10 bulan.Kemudian kelima terdakwa diminta membayar ganti rugi masing-masing Rp200 juta,” kata Roji, sapannya.
Advokat yang juga Direktur LKBH Merah Putih ini masih akan berjuang pada sidang rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi, agar kliennya dituntut lebih rendah atau onslag van alle rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hakim).
Walaupun tuntutan terhadap kliennya sudah lebih rendah dibanding terdakwa yang lain, Ahroji mengaku masih keberatan. Pasalnya, dalam fakta persidangan, seluruh saksi mengatakan, tidak pernah bertemu dengan Rpd dalam kasus ini.
Pantauan BeritaNasional.ID dalam persidangan, ketika JPU KPK menyamaratakan sanksi terhadap kelima terdakwa sebesar Rp200 juta, seluruh Advokat terdakwa bisi-bisik satu sama lain. Terdengar kalimat, ‘sanksi ini bukan merugikan Negara, tapi menguntungkan’.
“Oleh karena itu kami bersama dengan advokat yang lain akan menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas sanksi yang dikekankan pada kelima terdakwa oleh JPU KPK,” kata Ahroji yang diiyakan Advokat lainnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



