Daerah

Agar Janji-janji Politik Pada Masyarakat Dapat Terpenuhi

Kebijakan Prabowo Mengharuskan Bupati Bondowoso Putar Otak

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN/APBD tahun 2025 menuai kecaman.

Menurut Johan Bina Birawa, Ketua LSM IGW, akibat Inpres tersebut terjadi refocusing besar-besaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di Bondowoso.

“Akibat kebijakan yang nyeleneh dari Prabowo dapat mengumpulkan pundi-pundi hingga Rp 306,69 T. Uang trilyunan tersebut hanya untul Makanan Bergizi Gratis (MBG), tanpa memikirkan dampak negatifnya,” jelasnya.

Dalam Inpres tersebut, lanjutnya, disebutkan, setiap daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi, tidak boleh lagi menganggarkan biaya operasional, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan dan mesin.

Yang boleh dianggarkan oleh Bupati, Walikota, dan Gubernur hanya belanja pegawai dan belanja Bantuan social (Bansos). Oleh karena itu, Kepala Daerah yang baru dilantik oleh Prabowo harus mengencangkan ikat pinggang dalam menjalankan pemerintahan.

Misalnya dengan menerapkan system kerja hybrid, menggelar acara seremoni lebih sederhana, hingga perjalan dinas. Tentu saja dengan program model seperti ini akan berdampak pelayanan pada masyarakat yang kurang maksimal.

Kebijakan Prabowo ini membuat Pemerintah Daerah kelimpungan. Sebab mayoritas keuangan daerah berasal dari daerah. Sekedar informasi, APBD Pemkab Bondowoso tahun 2025 yang berasal dari transfer APBN berjumlah Rp 1,5 Trilyun atau 78,92%.

“Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp 300M setara dengan 14,85%. Kondisi ini membuat Bupati dan Wakil Bupati harus memutar otak agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan janji politiknya,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button