Nasional

Ahok Akan Bebas Bersyarat Bulan Ini

BeritaNasional.ID Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) pada Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018 ini.

Namun demikian sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang, Jakarta Timur belum mengusulkan pembebasan bersyarat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen PAS, Ade Kusmanto, mengatakan belum dapat memastikan apakah mantan Gubernur DKI akan memanfaatkan hak bebas bersyarat pada Agustus 2018.

Pasalnya pengacara Ahok yang sekaligus adik kandungnya Fifi Lety Tjahaja Purnama menyebutkan hingga kini Ahok hingga kini belum mengajukan dan mengambil keputusan soal pembebasan bersyarat. “Pak Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni,” ujar Fifi.

Di akun instagram @fifiletytjahajapurnama, Fifi Lety Indra memaparkan Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat Agustus 2018.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Selain tentang kebebasan bersyarat, Fifi menjawab pertanyaan apa benar Ma’ruf Amin menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob.

Menurutnya, dia mendapat banyak pertanyaan tentang Ahok, termasuk tentang Ma’ruf Amin.”Banyak Yg Bertanya-tanya termasuk teman-teman wartawan apakah Pak Ahok bersedia bantu kampanye Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin di pilpres klo udah keluar ?

Selain itu kata Fifi ada yang bertanya apa benar pak Ahok uda maaf Kan Maruf Amin ? dan Apa benar Pak Ma’ruf Amin sering menjenguk Pak Ahok di Mako Brimob? Dan apa saja yang dibicarakan keduanya ?

Adik Kandung Ahok menjawab soal memaafkan itu merupakan perintah Tuhan, sedangan kunjungan Maruf Amin Mako itu tidak benar sama sekali.

Sedangkan soal Pilpres menurt Fifi waktunya masih lama itu, dan Pak Ahok bisa jadi bisa juga tidak.”Kan waktunya masih tahun depan jadi tunggu aja tahun depan ya? Lagian Pak Ahok kan masih di penjara, Gimana Nanti aja biar Pak Ahok sendiri Yg jawab ya, pak Ahok Yg paling tahu beliau mau apa nantinya,” tutur adik kandung Ahok ini.

Sebelumnya Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin (26/3/2018). Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok

Mantan pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menambahkan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button