Jawa Timur

Ajukan Hak Integrasi, WBP Lakukan Konsultasi dengan Wali Pemasyarakatan

Beritanasional.id,-Probolinggo

Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan konsultasi dengan Asisten Wali Pemasyarakatan terkait pengusulan Hak Integrasi. Konsultasi yang dilakukan pada Sabtu (10/09) itu dilakukan di Taman Rutan Kraksaan agar terkesan santai dan tidak formal.

Dalam kegiatan itu WBP berkonsultasi terkait waktu,persyaratan administrasi dan penjamin dalam pengurusan Hak Integrasi yang akan diusulkan berdasarkan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

Wali Pemasyarakatan sendiri merupakan petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007, Walipas berperan sebagai fasilitator, komunikator dan motivator selama berlangsungnya proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Plh. Kepala Rutan Kraksaan, Fathorrasi mengungkapkan bahwa aplikasi SPPN bersifat obyektif dan merupakan salah satu syarat dalam pengusulan hak WBP yang didasari dengan laporan perkembangan pembinaan narapidana melalui instrument SPPN.

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button