Sulbar

Alih Fungsi Lahan , Sek Dinas Pertanian Kab Mateng : Harus Ada Izin

BeritaNasional.ID.Mateng Sulbar — Dinas pertanian kabupaten mamuju tengah (mateng) angkat bicara terkait adanya lahan pertanian yang produktif milik masyarakat yang akan dialihfungsikan .

Menurut sekertaris pertanian mengatakan belum lama ini jika lahan tersebut sudah merupakan lahan pangan itu tidak boleh dialihfungsikan terangnya. Jumat,  11 februari 2022.

Lanjut dia mengatakan jika lahan yang sudah menjadi lahan pangan lalu dialihfungsikan maka apa yang akan menjadi peyanda pangan di mamuju tengah (mateng).

Di Mateng itu sudah ada titik-titiknya nama areal pangan mana areal perkebunan, kalau lahan pangan tetap lahan pangan, bila lahan perkebunan tetap lahan perkebunan”tutur Asmuni belum lama ini.

Asmuni menuturkan bila mana ada masyarakat yang ingin  mengalihfungsikan lahannya,itu harus secara resmi meminta rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ke dinas pertanian.

Kalau tidak ada izin secara resmi itu tidak bisa dan masuk daftar ilegal dan bisa saja dikenakan sanksi “kata Asmuni.

Bahkan masi Asmuni dipingir-pingir jalan itu banyak tertulis mengalihfungsikan lahan dan perkebunan tersebut harus ada izin resminya”ucap Asmuni.

Bagaimana dengan aturan tersebut khusus kepada petani ? Asmuni mengatakan jika aturan itu sudah disampaikan baik melalui PPL dan dinas pertanian, namun jika masyarakat tersembuyi yang mengalihfungsikan itu dari dinas pertanian sebenarnya tidak dibolehkan, tapi kami tidak tau kalau ada di lapangan seperti itu.

Kami dari dinas pertanian kalau lahan pertanian tetap pertanian, kecuali ada hal-hal tertentu dan memiliki  izin resmi, disetujui dan sangat dibutuhkan itu boleh”jelas Asmuni.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button