SUMUTTanjung balai

Almisbun dan Warga Sanggah Usulan HGU PT.Prima Mandiri Indo Sawit Desa Sei Tempurung

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Almisbun telah melayangkan Sanggahan kepada Badan Pertanahan (BPN) Sumut atas usulan adanya permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit PT. Prima Mandiri Indo Sawit, pada Kamis tertanggal 19 Januari 2023.

Melalui Surat No. 008/PP/ALMISBUN/I/2023,Tanggal 18 Januari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil ATR BPN Sumut.

Dalam hal tersebut pihak penyanggah Saifuddin Zuhri Marpaung bersama dengan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN).

Areal yang diusulkan untuk perkebunan itu terletak pada dusun IV Desa Sei Tempurung Kec. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada tahun 2022 mengenai luasan yang pastinya ratusan hektar.

Almisbun menduga bahwa PT. Prima Mandiri Indo Sawit telah memasukkan dalam usulan mereka tanah milik Saifuddin Zuhri Marpaung yang berjumlah puluhan hektar tersebut.

Adapun alasan dan bukti para penyanggah antara lain Bahwa Saifuddin Zuhri Marpaung memiliki legalitas kepemilikan lahan miliknya, Bahwa sebelumnya telah melaporkan saudara J dan CS ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sumut pada 19 Oktober tahun 2022, Tidak pernah melakukan konsultasi publik kepada masyarakat Sei Tempurung sebagai Persyaratan AMDAL, dan Tidak menyertakan Kebun Plasma untuk masyarakat sekitar sebagai syarat untuk memperoleh HGU

Hal tersebut dikatakan Indra Mingka yang mewakili Almisbun pada Wartawan Kamis 19/1/23 melalui telepon selularnya.

Dengan harapan kepada Kepala BPN Sumut agar menerima sanggahan yang telah disampaikan Almisbun dan tidak memproses pengusulan HGU sebelum Ungkap Aktivis Lingkungan Hidup tersesebut mengakhiri dengan kata lain semuanya clear and clean.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button