Pelantikan Pj Pekon Gunung Tiga Menuai Penolakan dari BHP

TANGGAMUS, LAMPUNG, BERITANASIONAL.ID — Rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuai penolakan dari Badan Hippun Pekon (BHP).
BHP mempertanyakan prosedur pergantian kepala pekon definitif yang dinilai belum mendapat penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Polemik bermula setelah Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syah Putra, yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri menyatakan telah mencabut surat tersebut.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap menjadwalkan pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga pada Jumat, 25 September 2026. Hal itu tercantum dalam undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026.
Hijrah mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan pemberhentian dari Bupati Tanggamus. Kondisi itu membuat dirinya mempertanyakan dasar dilanjutkannya proses pelantikan Pj.
“Saya sudah cabut surat pengunduran diri. Sampai hari ini saya belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati. Tiba-tiba ada undangan pelantikan Pj, padahal nama saya tidak ada di daftar undangan. Ini ada apa?” ujar Hijrah, Rabu (24/9/2026) malam.
BHP Gunung Tiga kemudian menyatakan sikap. Mereka mengaku telah bermusyawarah dan menolak pengunduran diri Hijrah.
BHP juga menyatakan tidak pernah mengusulkan pemberhentian kepala pekon kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.
“Kami BHP Gunung Tiga menolak pengunduran diri Kakon. Kami juga tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kakon kepada Bupati melalui Camat,” kata salah satu anggota BHP.
BHP menyebut persoalan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan mekanisme administrasi pemerintahan. Bahkan, BHP menyatakan tidak akan menghadiri pelantikan Pj apabila agenda tersebut tetap dilaksanakan.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Karena itu, dasar hukum dan tahapan administratif pergantian Kepala Pekon Gunung Tiga menjadi bagian yang dipertanyakan BHP.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Tanggamus maupun Camat Pugung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pelantikan Pj tersebut.
Sementara itu, Hijrah mengaku telah menyiapkan surat keberatan kepada Bupati Tanggamus, Sekretariat Daerah, dan Dinas PMD. Surat tersebut rencananya disampaikan pada Kamis (25/9/2026).
“Kami sudah menyusun surat keberatan secara resmi ke Bupati, Setda, dan DPMD malam ini. Surat tersebut akan kami layangkan besok pagi, agar pelantikan ditunda,” katanya.
Hijrah juga menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung apabila pelantikan Pj tetap dilaksanakan.
Polemik tersebut kini bergulir pada persoalan status kepala pekon definitif dan dasar administratif yang digunakan pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pelantikan Pj.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan dan tahapan administrasi yang telah ditempuh agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi sengketa administrasi pemerintahan. (*)



