Andi Hamka Lurah Lantora Dorong Warga Manfaatkan Program Prona untuk Legalitas Tanah

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali hadir di Kelurahan Lantora dengan kuota sebanyak 50 sertifikat bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 30 warga Lantora telah mengajukan permohonan untuk mengikuti program sertifikasi tanah tersebut. Pemerintah kelurahan pun terus mendorong masyarakat yang belum mendaftar agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
Lurah Lantora, Andi Hamka, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga untuk mengikuti program PTSL. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran pajak, serta alas hak atas tanah.
“Jika tanah tersebut berasal dari warisan, hibah, maupun peralihan hak lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen yang jelas sesuai dengan sejarah kepemilikan tanah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan yang cepat, transparan, dan responsif terus diupayakan guna memastikan seluruh warga mendapatkan kemudahan dalam mengakses program tersebut.
Andi Hamka juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Harapan kami, seluruh warga yang memenuhi syarat bisa segera mengurus sertifikat tanahnya. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Kami di kelurahan akan terus mengedepankan pelayanan prima, dengan memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada masyarakat,” tutupnya. (Un)



