Daerah

Anies Tidak Masalah Ganjil Genap Digugat Merupakan Hak Warga DKI Jakarta

BeritaNasional.ID Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahlan gugatan terhadap kebijakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 ke Mahkamah Agung. Dia menyebut hal itu merupakan hak warga.

“Soal warga yang menggugat keputusan pemerintah itu adalah menjalankan haknya. Kita harus hormati dan hargai biarkan proses hukum berjalan,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Anies memahami setiap produk hukum bisa diperkarakan melalui jalur hukum. Eks Menteri Pendidikan itu tidak keberatan jika regulasi yang dibuat digugat.

Ia memastikan akan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) nanti. “Ini negara hukum dan tiap putusan hukum itu bisa digugat secara hukum dan nanti kita taati putusan pengadilan,” tukas dia.

MA menerima gugatan uji materi perluasan ganjil genap dengan nomor perkara 57P/Hum/2018 pada 13 Agustus 2018. Gugatan diajukan Andrean Mezar.

“Pemohon Andrean Mezar, termohon Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap,” kata Kepala bagian Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Aturan perluasan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap selama Asian Games. Hingga 13 Agustus, sekitar 12.173 kendaraan ditilang karena melanggar aturan ganjil genap. Namun, Polda Metro Jaya mengklaim pelanggar ganjil genap berkurang usai ribuan penindakan itu.

Perluasan ganjil genap diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 2 September 2018 dalam rangka perhelatan Asian Games. Sebelum diterapkan, perluasan ini telah diuji coba selama satu bulan.
Sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap Senin hingga Minggu.

Ruas jalan terkena perluasan ganjil genap yakni Jalan Jenderal S Parman mulai Simpang Tomang hingga Simpang Slipi, Jalan Jendral MT Haryono. Selanjutnya Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol, Jalan Metro Pondok Indah dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall, serta Jalan RA Kartini dari Simpang Ciputat Raya hingga Simpang Kartini. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button